Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sovereign Wealth Fund milik pemerintah akan bernama Lembaga Pengelola Investasi, dan merupakan salah satu produk kunci undang-undang omnibus tentang Cipta Kerja.
Meski menggunakan uang negara, ruang gerak lembaga ini dibebaskan selayaknya perusahaan swasta. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan pun tak bisa melakukan audit atas kinerjanya
Dengan modal awal Rp 75 triliun, lembaga pengelola investasi ini diyakini mampu menarik fulus pemodal global hingga tiga kali lipat dari modal itu.
SELARIK pesan dari Australia masuk ke telepon seluler Ekoputro Adijayanto, awal pekan lalu. Tak membuang waktu, Kepala Eksekutif Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) itu membalasnya dengan cepat. “Dari AustralianSuper, baru tahu soal LPI,” kata Eko singkat ketika ditemui di kantor Kementerian Riset dan Teknologi, Jakarta, Rabu, 21 Oktober lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo