Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ponsel Ilegal Mulai Diblokir, Ini Panduan dari Pemerintah sebelum Beli HP

Mulai Selasa kemarin,15 September 2020, seluruh perangkat ponsel ilegal atau IMEI tak terdaftar diblokir

16 September 2020 | 09.35 WIB

Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Selasa kemarin,15 September 2020, seluruh perangkat ponsel ilegal atau IMEI tak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) diblokir dan tidak mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id," tulis siaran pers bersama bersama, Rabu, 16 September 2020.

Adapun, kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Jika ingin mengetahui apakah ponsel tersebut perangkat ilegal atau bukan, pengguna bisa melakukan uji coba dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari layanan operator seluler. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan juga bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi dalam sistem CEIR sehingga dapat digunakan nantinya.

Pemerintah meminta kepada pedagang ponsel secara offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal itu sebagai modal awal untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Pemerintah menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus