Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mulai 1 Juli 2018 menurunkan harga tiket kereta api rute Medan-Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Sesuai Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No. 31/2018 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, tarif KA (kereta api) mengalami penyesuaian berupa penurunan," ujar Manager Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) 1 Sumatera Utara Sapto Hartoyo di Medan, Kamis, 21 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca juga: Pembangunan Jalur Rel Ganda Stasiun Rangkasbitung-Merak Molor
Harga tiket KA Putri Deli dari sebelumnya sebesar Rp 27.000 turun sebesar Rp 3.000 menjadi Rp 24.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemberlakuan tarif parsial itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA. Pada peraturan sebelumnya, penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
Menurut Sapto, bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket untuk keberangkatan 1 Juli dan seterusnya dengan harga sebelumnya sebesar Rp 27.000, bisa mengambil selisih lebih di stasiun tujuan.
Untuk mendapatkan kelebihan uang itu, penumpang harus menunjukkan boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal pengembalian bea itu, ujar dia, sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api.
ANTARA