Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PT Pos Indonesia Janji Bayar Gaji, Pekerja Tetap Tuntut Direksi

Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) membatalkan rencana aksi mogok karena perusahaan menunda pembayaran gaji karyawan bulan Februari 2019.

3 Februari 2019 | 16.56 WIB

Pegawai PT Pos Indonesia termasuk perwakilan serikat kerja PT Pos dari seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Jawa Barat, Senin, 28 Januari 2019. Mereka menuntut jajaran direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatannya karena dianggap melakukan maladministrasi dalam mengelola perusahaan, termasuk tuduhan wan prestasi perjanjian kerja bersama 2017-2019. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Pegawai PT Pos Indonesia termasuk perwakilan serikat kerja PT Pos dari seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Jawa Barat, Senin, 28 Januari 2019. Mereka menuntut jajaran direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatannya karena dianggap melakukan maladministrasi dalam mengelola perusahaan, termasuk tuduhan wan prestasi perjanjian kerja bersama 2017-2019. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, BANDUNG - Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) membatalkan rencana aksi mogok karena perusahaan menunda pembayaran gaji karyawan bulan Februari 2019. Aksi mogok kerja batal setelah manajemen PT Pos Indonesia melansir pernyataan akan membayar gaji karyawan pada tanggal 4 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tapi kami masih meminta seluruh direksi mengundurkan diri karena kami menganggap direksi PT Pos Indonesia telah gagal mengurus dan mengelola PT Pos Indonesia,” kata Rhajaya Santosa. Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), saat dihubungi, Tempo, Minggu, 3 Februari 2019.

Jaya mengatakan, keputusan menunda gaji meresahkan semua karyawan. “Kami sudah bekerja tapi ditunda gajinya sehingga menimbulkan keresahan, kegaduhan seluruh karyawan. Dari level pelaksana sampai pejabat semua mengadu ke saya (serikat pekerja) minta tolong. Sikap direksi ini keluar jalur, melanggar undang-undang dan hak asasi manusia,” kata dia.

Menurut Jaya, sebagian karyawan sudah berencana mogok kerja mulai Senin, 4 Februari 2019, dan diteruskan dengan mogok kerja nasional tanggal 6 Februari 2019. Mogok kerja nantinya akan berlanjut pada aksi nasional pada 18 Februari 2019 dengan mendatangi Istana Presiden serta Kementerian BUMN. “Mogok kerja dengan masuk kerja, tapi tidak bekerja,” kata dia.

SPPI, kata dia, berkomunikasi dengan direksi menyoal penundaan gaji tersebut. Hasilnya menghasilkan keputusan bahwa tanggal 4 Februari besok, gaji dibayarkan kembali. Namun tuntunan Serikat Pekerja agar direksi mundur masih tetap berlaku. "Kami sedang rapat di DPC, DPW di seluruh Indonesia mempersipkan Aksi Nasional Jilid 2,” kata Jaya.

Jaya mengatakan, keputusan manajemen menunda pembayaran gaji karyawan bulan Februari 2019 sebagai buntut dari Aksi Nasional Jili 1 yang digelar SPPI pada 28 Januari 2019 lalu. Aksi tersebut bermula dari tudingan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) karyawan PT Pos Indonesia tahun 2017-2019. “Ada banyak sekali pelanggaran,” kata dia.

Salah satunya seputaran Annual Report PT Pos Indonesia atas kinerja perusahaan tahun 2017 yang menyatkan pembukuan laba menembus Rp 355 miliar. Berbarengan PT Pos Indonesia mengirimkan Proposal pada Bursa Efek untuk rencana penerbitan Obligasi MTN. “Laba tahun 2017 Rp 355 miliar, tapi perusahaan tidak mau memberikan bonus dan jasa produksi yang kita minta,” kata Jaya.

Jaya mengatakan, terbitnya keputusan direksi mengenai pembayaran uang transport bagi seluruh karyawan PT Pos Indonesia yang dinilai diskriminatif, menjadi puncak perselisihan SPPI dan manajemen. Di level pelaksana mendapat uang transport Rp 1 juta, sementara di level manajer regional hingga kantor pusat bervariasi antara Rp 2,5 juta sampai Rp 9,3 juta. Duit transport untuk manajer ini diberikan perusahaan untuk pembayaran kredit kendaraan.  

SPPI meminta keputusan direksi yang mengatur uang transport tersebut dicabut, dan digantikan dengan pemberian uang transport sama rata Rp 3 juta untuk semua level karyawan.

SPPI memprotes dua hal tersebut pada manajemen PT Pos Indonesia. Pembicaraan sejak awal tahun 2018 dari level LKS Bipartit, hingga mediasi gagal. “Dua hal ini dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk diperkarakan dan prosesnya sudah pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus