Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rumah Sakit Belum Terakreditasi, Kerja Sama BPJS Kesehatan Distop

Kementerian Kesehatan tidak akan memperpanjang kerja sama rumah sakit yang belum mendaftar akreditasi dengan BPJS Kesehatan.

7 Mei 2019 | 15.39 WIB

Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan rumah sakit yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum mendaftar akreditasi, tidak akan diperpanjang kerjasamanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dia mengatakan Kemenkes memberikan waktu pendaftaran akreditasi hingga akhir Juni 2019.

Baca juga: Putus Kontrak 13 RS di Jakarta, Ini Alasan BPJS Kesehatan

"Jadi karena filosofinya adalah setiap rumah sakit harus memberikan layanan yang bermutu dengan memenuhi akreditasi," kata Bambang usai rapat bersama Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto, Sekretaris Eksekutif KARS Djoti Atmodjo dan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.di kantornya, Jakarta, Selasa, Mei 2019.

Dia mengatakan untuk wilayah kabupaten kota yang hanya satu atau dua rumah sakit, maka akan dipertimbangkan untuk tetap memberikan layanan pada peserta JKN-KIS. Tetapi, kata Bambang, pada saat yang sama, rumah sakit didorong untuk melakukan akreditasi.

Dia juga meminta BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk mengatur pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang dimaksud. "Kalau tadi ada yang beberapa yang tidak memungkinkan untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan, harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujarnya.

Kemenkes, kata dia, mengharapkan rumah sakit melaksanakan akreditasi untuk menjamin mutu. Dia juga, berharap BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban membayar klaim rumah sakit tepat waktu.

Bambang mengatakan akreditasi bertujuan untuk memberikan perlindungan mutu pelayanan dan mutu keselamatan untuk pasien. Di samping itu untuk melindungi tenaga kerja dan karyawan rumah sakit.

Kedua, kata dia, akreditasi sebagai persyaratan rumah sakit dan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai dengan standar pelayanan dan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus