Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Serikat Buruh Tagih Janji Jokowi Revisi PP Pengupahan

Serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menagih janji Presiden Jokowi untuk segera melakukan revisi PP Pengupahan.

6 Agustus 2019 | 15.30 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Perbesar
Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi  Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menagih janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera merevisi PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015. Presiden KSPI Said Iqbal berharap revisi PP tersebut segera dilakukan hingga sebelum akhir tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tentu sebagaimana janji Presiden Joko Widodo pada saat 1 Mei 2019, Hari Buruh yang lalu di Istana Bogor, beliau berjanji akan melakukan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015. Hingga hari ini belum dilakukan," kata Said di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said menuturkan ada tiga hal yang diminta Serikat Buruh dalam revisi PP tersebut. Mereka meminta aturan hak berunding serikat buruh soal upah dikembalikan melalui Dewan Pengupahan. Karena saat ini penentuan upah minimum dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan para serikat buruh pada Dewan Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ditentukan sepihak oleh pemerintah berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tidak ada perundingan di Dewan Pengupahan. Karena itu revisi PP 78 kami harapkan mengembalikan mekanisme perundingan di Dewan Pengupahan, baik nasional maupun daerah, sesuai UU Nomor 13," ujar Iqbal.

Menurut Said, dalam Undang- Undang (UU) nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan tertulis tentang penentuan mekanisme dari penentuan upah minimum. Ia menambahkan bahwa sifat dari UU ketenagakerjaan di seluruh dunia yang adalah perlindungan dan kesejahteraan.

Said menjelaskan bahwa pada mekanisme perundingan sebelumnya, ada tiga unsur yang terlibat dalam penentuan upah minimum, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat buruh. Selanjutnya, Iqbal meminta penetapan kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei pasar dan item-item dalam 60 poin Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Jadi berapa kebutuhan riil itu, ada 60 item ya KHR. Jadi bukan berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Kalau berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan disparitas upahnya, kesenjangan upahnya tinggi sekali," ucap dia.

Selain itu, Serikat Buruh juga meminta revisi PP Pengupahan tersebut berkaitan dengan penetapan upah minimum kembali ditetapkan oleh Pemerintah Daerah seperti Gubernur. "Jadi bukan seperti saat ini oleh Pemerintah Pusat," kata Said.

EKO WAHYUDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus