Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani: Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo Sebesar Rp 71 Triliun akan Masuk Pos Cadangan

Menkeu Sri Mulyani menyatakan anggaran program makan bergizi gratis yang diusulkan Prabowo Subianto telah ditetapkan Rp 71 triliun.

24 Juni 2024 | 18.12 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran program makan bergizi gratis yang diusulkan presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah ditetapkan sebesar Rp 71 triliun pada 2025. Untuk sementara, anggaran tersebut masuk pos cadangan yang akan dikelola oleh bendahara umum negara (BUN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sri Mulyani belum memastikan badan dan Kementerian yang ditunjuk untuk mengelola anggaran tersebut. “Eksekusi alokasi anggaran nantinya akan ditetapkan oleh Prabowo dan timnya,” ujarnya dalam konfrensi pers RAPBN 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bendahara negara tersebut menjelaskan anggaran untuk program prioritas Prabowo tersebut sudah ditetapkan  dalam postur anggaran tahun depan, namun belum ditetapkan pengelolanya karena masih dalam proses sinkronisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 dan penyesuaian nota keuangan APBN tahun ini.

Penyusunan RUU akan selesai pada pertengahan Agustus dan akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 16 Agustus 2024. Selama penyusunan pemerintah akan memantau dan terus berkoordinasi dengan presiden terpilih dan timnya yang menyusun program tersebut.

“Apakah sudah menetapkan dalam bentuk program mana eksekutornya siapa, kalau belum ya berarti dicadangkan dalam BUN,” ujar Sri Mulyani.

Ia mengatakan Rp 71 triliun yang sudah ditetapkan dalam postur APBN 2025 sudah mencakup keseluruhan selama setahun program akan berjalan. Ia memastikan tidak akan ada kelebihan anggaran.

Sementara itu, Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Thomas Djiwandono belum dapat memastikan teknis penyaluran anggaran makan bergizi gratis. Proses dan total jumlah alokasi masih dipikirkan secara internal.

Ia belum dapat menjelaskan teknisnya karena tim Prabowo masih harus mengetahui siklus APBN saat ini terlebih dahulu. “Setelah siklus APBN selesai, kami akan menjelaskan teknis dari program tersebut,” kata pria yang akrab disapa Tommy Dijwandono tersebut.

Anggaran untuk program makan bergizi gratis akan dikucurkan bertahap tiap tahunnya. Meski pemerintah saat ini dan tim presiden terpilih sudah menyepakati Rp 71 triliun pada 2025, namun Tommy mengaku belum dapat memastikan total anggaran yang akan dihabiskan untuk program tersebut secara keseluruhan selama masa jabatan Prabowo-Gibran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus