Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani: Korupsi di Masa Pandemi adalah Kejahatan Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tindakan korupsi di masa pandemi Covid-19 merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

13 April 2021 | 14.43 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tindakan korupsi di masa pandemi Covid-19 merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, praktik lancung ini dilakukan saat negara berada dalam keadaan krisis.

“Melakukan kejahatan dalam kondisi yang memaksa atau extraordinary ini berarti melakukan extraordinary crime,” ujar dia dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas 2021-2022 di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Ia pun menilai perlu ada peningkatan upaya pencegahan tindakan korupsi dari berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pencegahan terhadap tindakan rasuah dianggap sebagai langkah yang sangat dibutuhkan, terutama menghadapi suatu kondisi yang tidak biasa.

Sri Mulyani berujar, dalam setahun terakhir, dunia disibukkan dengan krisis pandemi Covid-19. Krisis kesehatan yang dampaknya ikut memukul di bidang sosial, ekonomi, dan keuangan ini memberikan tantangan berat bagi hampir seluruh negara, termasuk Indonesia.

Dalam kondisi krisis, dia menjelaskan, pemerintah harus menggunakan instrumen negara--termasuk APBN--untuk menangani bencana kesehatan sekaligus memulihkan ekonomi. Ia tak menampik ada berbagai risiko yang muncul di depan mata, seperti penyalahgunaan kebijakan, hingga munculnya fraud alias kecurangan.

“Berbagai tindakan seperti penggunaan data fiktif, duplikasi data dari penerima bantuan sosial, maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan merupakan risiko yang harus diawasi dan minimalkan,” ujar dia.

Sri Mulyani pun memandang pencegahan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh KPK. Pencegahan juga perlu diperkuat dengan sinergi atau kerja sama antara penegak hukum dan kementerian serta lembaga. Pengawasan dari sisi internal juga dinilai penting agar fungsi pencegahan terhadap tindakan rasuah berjalan dengan baik.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan dan law enforcement yang tegas, namun juga harus diberikan berbagai macam edukasi dan komunikasi karena tata-kelola dan integritas adalah fondasi yang penting dan luar biasa,” tutur dia.

Sri Mulyani melanjutkan, upaya menekan angka korupsi akan menentukan apakah sebuah negara dapat melanjutkan perjalanannya menjadi bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan memiliki kesejahteraan yang adil di masa mendatang. Karena itu, ia menyatakan pencegahan korupsi bukan hanya sebuah slogan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Sentil Koruptor, Sri Mulyani: Kalau Masih Ada yang Korupsi Pajak, Pasti Hengki-Pengki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus