Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Deposit Box Rafael Alun Rp 37 M: Bolak-balik ke Bank dan Berbentuk Dolar AS

Kronologi terbongkarnya safe deposit box Rp 37 M milik Rafael Alun Trisambodo.

12 Maret 2023 | 06.33 WIB

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai gelagat Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang acap mengunjungi sebuah bank dalam beberapa hari ke belakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melihat gelagat mencurigakan itu, PPATK langsung memutuskan untuk menyita safe deposit box milik Rafael Alun pada Kamis, 9 Maret 2023. Benar saja, di dalam safe deposit box Rafael Alun ditemukan uang sebesar Rp 37 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi terbongkarnya safe deposit box oleh PPATK itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan bersama Sri Mulyani kemarin, Sabtu, 11 Maret 2023.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia (Rafael) ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya temuan uang puluhan miliar tersebut. “Ya,” ujar Ivan. Namun Ivan enggan menjelaskan temuan tersebut lebih lanjut, seperti dikutip Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.

Setelah pemblokiran, PPATK kemudian berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum pembukaan safe deposit box tersebut. Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

Mahfud juga menyebut tindakan yang dilakukan Rafael sebagai praktik tindakan pencucian uang dan memang berawal dari kecurigaan. Kecurigaan ini mesti dikembangkan lagi untuk menjadi konstruksi hukum.

“Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.

Selanjutnya: PPATK bongkar safe deposit box

PPATK akan selidiki safe deposit box Rafael Alun

PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Kamis, 9 Maret 2023, berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar. Namun PPATK belum menyebutkan bentuk mata uang yang ditemukan dalam safe deposit box Rafael.

Kepala PPATK Ivan menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi KPK. Ivan menyebut dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK, seperti dikutip Tempo, Jum'at, 10 Maret 2023.

Selain itu, Ivan mengatakan safe deposit box Rafael Alun di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kini sudah berada di PPATK. Selanjutnya, kata dia, PPATK akan melakukan pengembangan terkait isi dari kotak penyimpanan tersebut tersebut.

Penemuan uang tunai Rp 37 miliar itu menambah panjang drama harta tak wajar Rafael. Sebelumnya, KPK mencurigai harta senilai Rp 56,7 miliar yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara miliknya.

Untuk menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK menyatakan tengah mencari pidana asal harta janggal tersebut. Pasalnya, KPK baru bisa menerapkan TPPU kepada Rafael jika uang tersebut berasal dari korupsi. KPK pun sudah meningkatkan status kasus Rafael ke tingkat penyelidikan.

KPK memanggil Rafael Alun pekan lalu untuk mengklarifikasi dugaan hartanya yang ditengarai janggal. Kasak-kusuk uang Rafael Alun yang diperoleh dari sumber penghasilan tidak resmi itu mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, ketahuan sebagai penganiaya D, anak salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor hingga koma.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus