Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Toyota Tak Beri Ampun Pemilik Lexus di Indonesia

Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau dikenal dengan Toyota Motor Corp rupanya tidak memberi ampun terhadap siapa saja pemilik merek Lexus di Indonesia

11 Mei 2017 | 17.08 WIB

Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Yoshihiro Nakata (kiri) bersama Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Henry Tanoto (kanan) memperkenalkan All New Toyota Agya di Indonesia International Motor Show 2017, JIExpo Kemayoran, Kamis 27 April 201
Perbesar
Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Yoshihiro Nakata (kiri) bersama Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor, Henry Tanoto (kanan) memperkenalkan All New Toyota Agya di Indonesia International Motor Show 2017, JIExpo Kemayoran, Kamis 27 April 201

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau dikenal dengan Toyota Motor Corp rupanya tidak memberi ampun terhadap siapa saja pemilik merek Lexus di Indonesia.


Kubu Toyota kembali membatalkan merek Lexus lain yang terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.


Toyota diketahui telah berulangkali mengajukan gugatan pembatalan terhadap pemilik merek Lexus di Indonesia. Dari Juni 2015 hingga akhir 2016, tercatat enam nomor pendaftaran merek Lexus yang berhasil dibatalkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis kali ini, Toyota melalui kuasa hukum dari kantor Biro Oktroi Roosseno mempermasalahkan merek Lexus milik Marzuki Tan yang berdomisili di Jakarta Utara. Merek yang disengketakan yaitu merek tergugat No. IDM000468830 yang terdaftar pada 18 Maret 2015.


Kuasa hukum Toyota Harry Wirawan mengatakan tergugat tanpa seizin penggugat menggunakan merek yang sama dengan penggugat. Merek yang melindungi jenis barang 11 tersebut dinilai memiliki persamaan pada pokonya dengan merek milik penggugat.


Persamaan pokok yang dimaksud adalah adanya kesamaan pada cara penempatan, cara penulisan maupun bunyi dan ucapan.


“Merek tergugat mempunyai kombinasi unsur susunan lima huruf, L-E-X-U-S. Jika dilihat keseluruhan, merek tergugat memiliki persamaan,” tulisnya dalam berkas yang Bisnis kutip, Kamis (11 Mei 2017).


Dengan demikian, penggugat keberatan atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat. Pasalnya tergugat memiliki itikad tidak baik yaitu membonceng ketenaran Lexus milik Toyota.


Sementara itu, kubu tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ivan Syafrudin menyangkal tuduhan dari penggugat. Dia mengungkapkan, merek tergugat tidak berada dalam kelas yang sama dengan merek penggugat,


“Merek kami melindungi alat-alat sanitasi. Ini berbeda dengan merek penggugat yang melindungi kelas otomotif. Kami nonotomotif,” katanya usai sidang perdana, Rabu (10 Mei 2017).



BISNIS.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saroh mutaya

Saroh mutaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus