Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi
Skandal Keuangan Global

Berita Tempo Plus

Sistem Lemah Anti-Pencucian Uang

Kolaborasi Tempo dan konsorsium jurnalis internasional mengungkap ratusan transaksi mencurigakan lewat 20 bank di Indonesia bernilai total Rp 7,5 triliun yang terekam oleh lembaga intelijen keuangan Amerika Serikat.

 

21 September 2020 | 00.00 WIB

Transaksi perbankan di Bank Mandiri, Jakarta, 25 Juni 2020. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Transaksi perbankan di Bank Mandiri, Jakarta, 25 Juni 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Sebagian laporan transaksi mencurigakan yang terekam oleh Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat, menunjukkan bahwa Indonesia tak bersih dari praktik pencucian uang lintas negara. Dokumen finansial yang juga menunjukkan keterlibatan pejabat, korporat, serta otoritas perbankan di seluruh dunia itu diungkap oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) yang diikuti 108 media asal 88 negara, termasuk Tempo dari Indonesia.

Diistilahkan sebagai #FinCENFiles, bocoran data yang dibagikan media asal Negeri Abang Sam, BuzzFeed News, kepada ICIJ itu mencatat adanya 20 bank di Indonesia yang terekam dalam 496 transaksi mencurigakan sejak 22 Desember 2008 hingga 3 Juli 2017. Total nilai transaksinya menembus US$ 504,6 juta atau berkisar Rp 7,5 triliun dengan kurs 14.800 per dolar Amerika.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, salah satunya. Bank milik pemerintah ini tercatat menjadi sarana transfer 111 transaksi mencurigakan bersama sejumlah bank asing. Nilai pengiriman dana dari Mandiri yang dicatat FinCEN sebagai transaksi mencurigakan mencapai US$ 250,39 juta atau Rp 3,7 triliun. Ada juga transaksi penerimaan sebesar US$ 42,34 juta atau sekitar Rp 626 miliar.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga tercatat dalam transaksi pengiriman dana sebesar US$ 10,2 juta atau sekitar Rp 150 miliar ke sebuah rekening di DBS Bank Ltd Singapura pada 12 Maret 2015. Dalam periode pencatatan FinCen, sebuah rekening di BNI tercatat menerima aliran dana mencurigakan sebesar US$ 428 ribu atau sekitar Rp 6,3 miliar dari CIMB Bank Berhad.

Selain dua bank pelat merah itu, ada 19 transaksi yang tercatat lewat entitas swasta, PT Bank Central Asia Tbk, senilai US$ 753,7 ribu. Indikasi kecurigaan pun mengarah pada beberapa bank lain, seperti PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Windu Kentjana International, PT Bank Nusantara Parahyangan, PT Bank Danamon Indonesia, dan PT Bank International Indonesia.

Data FinCEN pun merekam transaksi sejumlah entitas milik konglomerat ternama Indonesia. Trimarga Rekatama milik Sujito Ng alias Djin Tjong, misalnya, muncul dalam 14 transaksi mencurigakan senilai US$ 10 juta pada periode 3 Juli 2011 hingga 3 Januari 2012. Perusahaan itu diketahui sebagai agen Rosoboronexport, eksportir alat utama militer asal Rusia, yang mengkomersialkan jet Sukhoi ke Indonesia.

Temuan ICIJ ini sejalan dengan hasil penilaian tim intelijen keuangan delapan negara, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada November 2019. Industri keuangan dalam negeri, terutama perbankan, dinilai paling rentan menjadi celah pencucian uang hasil korupsi, bahkan lintas negara. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus