Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru -Pemerintah Kabupaten Rokan Hulusedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Usaha Kerajinan Batu Akik untukmeningkatkan pendapatan masyarakat di daerah itu. Wakil Bupati Rokan Hulu Hamid Sukri mengatakan aturan itu bertujuan melindungi perajin serta cara mengeksploitasi sumber daya alam tersebut.
"Perda tersebut sekaligus akan berguna untuk melindungi bahan baku batu akik yangdieksploitasi secara besar-besaran, serta cara pengolahan, pemasaran, dan pungutan retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah," Hamid menjelaskan, Senin, 16 Februari 2015.
Hamid menambahkan, kebijakan ini juga untuk meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah. Nantinya, kerajinan batu akik dari Rokan Hulu akan memiliki merek khas daerah ini.
Hamid berujar, bahan batu akik dicari di sungai-sungai dan dikumpulkan sendiri-sendiri oleh masyarakat atau belum dikelola secara berkelompok. Pemerintah, kata Hamid, belum melakukan penelitian dan pengembangan untuk mengetahui sentra deposit bahan batu akik. Namun, di Rokan Hulu, terdapat sebanyak 50 perajin batu akik yang pembuatannya masih secara manual atau berupa industri rumah tangga.
Hamid menyebutkan kerajinan batu akik dari wilayahnya telah digunakan beberapa tokoh. Cincin batu akik, misalnya, dibawa ke Jepang oleh President Director PT Toyota Astra Motor, yakni Mr Hiroyuki Fukui. Juga, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, yang memiliki kerajinan batu akik di wilayahnya.
Hamid berharap cincin batu akik Rokan Hulu bisa menjadi suvenir. "Supaya mampu memicu pertumbuhan investasi khususnya pengembangan usaha kerajinan batu akik," ucapnya.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini