Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Beragam Komentar soal Rencana Menkes Beri Izin Dokter Umum di Daerah Lakukan Operasi Caesar

Rencana Menkes memberi izin operasi caesar kepada dokter umum mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

18 Mei 2025 | 14.42 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  6 Maret 2025. Tempo/Anastaya Lavenia
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Anastaya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana mengizinkan dokter umum menangani operasi melahirkan dengan metode caesar. Dia mengaku bahwa usul ini merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Budi, gagasan ini muncul karena dirinya banyak mendapat laporan dari dokter-dokter umum di daerah. Mereka mengadu tidak tidak bisa mengambil tindakan apa pun ketika melihat ibu hamil yang hendak melahirkan, bahkan ketika hampir meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana ini mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Ada yang menyetujui dengan syarat jangka waktu tertentu, namun ada juga yang meminta Kementerian Kesehatan mengkaji ulang rencana tersebut.

IDI: Sah Dalam Kondisi Tertentu

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mendukung wacana pemberian wewenang kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar. Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan mengatakan rencana itu sah-sah saja untuk kondisi tertentu.

"Terutama untuk daerah-daerah yang sangat terpencil yang memang tidak memungkinkan adanya dokter kandungan," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Mei 2025. "Dan sifatnya itu ya sementara, kondisi-kondisi emergensi."

Ia juga menekankan bahwa rencana tersebut hanya boleh dieksekusi dalam durasi waktu yang terbatas sesuai kebijakan pemerintah. Menurut dia, ini bisa jadi solusi sementara bagi daerah yang tidak memiliki dokter obstetri dan ginekologi atau dokter kandungan.

Sehingga, bila suatu rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak memiliki dokter kandungan, maka dokter umum bisa dilatih untuk melakukan operasi caesar. "Kalau sudah ada dokter kandungannya ya sudah tidak bisa," tutur Budi memberi catatan. 

POGI Sarankan Kemenkes Mempertimbangkan Kembali

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia atau POGI menyarankan Kemenkes untuk memikirkan ulang rencana perizinan dokter umum melakukan operasi caesar. POGI beralasan, operasi caesar merupakan operasi yang harus dilakukan oleh dokter spesialis obstetri yang berpengalaman.

"Kami ingin menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan dalam setiap kebijakan yang diambil," kata POGI dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat, 16 Mei 2025. 

Pernyataan ini dibuat oleh pengurus pusat POGI yang terdiri dari Ketua Umum Yudi M. Hidayat, Sekretaris Jenderal Surahman Hakim, Ketua Dewan Pembina Pusat Ari K. Januarto, dan Ketua Terpilih Budi Wiweko. 

Dukungan Dari Anggota Komisi IX DPR

Dukungan datang dari Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Irma memandang bahwa wacana tersebut bisa menjadi solusi bagi daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) yang kesulitan mendapatkan layanan dokter spesialis kandungan atau dokter obstetri dan ginekologi.

"Jadi tindakan ini hanya boleh dilakukan kalau urgent, terpaksa," ujar Irma lewat sambungan telepon pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut dia, rencana ini sah saja dilakukan selama dokter umum diberikan pelatihan keterampilan untuk melakukan operasi caesar secara memadai. "Yang penting kan pelatihannya, kalau pelatihannya berkualitas, dia bisa melakukan operasi secara baik, kenapa enggak?" ujar Irma.

Dian Rahma Fika dan Dede Leni Mardianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus