Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya rapid test, yaitu seharga Rp 150 ribu. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada Senin, 6 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu menyebutkan bahwa biaya paling mahal pelayanan rapid test ditentukan oleh pemerintah karena selama ini harga yang ditetapkan masyarat berbeda-beda. "Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," seperti yang ditulis di Surat Edaran itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harapannya, surat edaran itu bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. "Sehingga, masyarakat juga mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," seperti yang ditulis dalam surat edaran itu.
Surat itu pun menyebutkan bahwa batasan tertinggi biaya rapid test itu diberikan untuk masyarakat yang meminta dilakukan rapid test atas keinginan pribadi. Rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
Kementerian Kesehatan pun meminta kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi, agar mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan.