Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Kementerian Kesehatan: Tuduhan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tak Mendasar

Aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang sejak meluncur pada Maret 2020

16 April 2022 | 12.58 WIB

Aplikasi PeduliLindungi dan alat cek suhu badan di pintu keluar Alun-Alun Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Maret 2022. ANTARA/Linna Susanti
Perbesar
Aplikasi PeduliLindungi dan alat cek suhu badan di pintu keluar Alun-Alun Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Maret 2022. ANTARA/Linna Susanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keehatan menyatakan tuduhan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia atau HAM tidak mendasar. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, bahkan negara maju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Bacalah laporan asli dari US State Department dengan seksama. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM," kata Siti Nadia seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 16 April 2022. "Kami mohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan terjadi pelanggaran."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi tentang dugaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar HAM muncul dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pekan ini yang menganalisa pelanggaran hak asasi manusia sepanjang 2021 di 200 negara. Laporan itu menyebut aplikasi PeduliLindungi mungkin saja melanggar privasi puluhan juta penggunanya karena berpotensi mengambil informasi pribadi tanpa izin.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat seseorang ketika hendak masuk ke berbagai tempat, seperti gedung perkantoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan fasilitas publik lainnya. Masyarakat harus check-in dengan cara memindai kode barkode. Artinya, peranti lunak ini mendeteksi di mana posisi orang tersebut dan mengakses kamera untuk memindai kode unik. Aplikasi PeduliLindungi juga menyimpan identitas pribadi, seperti nomor KTP dan sertifikat vaksinasi.

Sejak meluncur pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi telah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang. Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum. Dengan begitu, petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19.

Sepanjang 2021-2022, Siti Nadia mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan yang besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia Tarmizi. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif, menurut dia, berdampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans.

Di dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, telemedisin dan pengiriman obat, penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk memudahkan perjalanan lintas negara, dan kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik. "Aplikasi PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, peringatan, dan memfasilitasi tatanan new normal," kata Siti Nadia.

Mengenai perlindungan data pengguna, Siti Nadia menjelaskan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi, dia melanjutkan, mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Siti Nadia mengatakan, persetujuan atau consent dari pengguna menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri. Misalkan pada fitur check in di area publik, terdapat permintaan izin untuk mengakses kamera pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan rekam jejak penggunaan. "Fitur-fitur tersebut untuk merespons kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis," ujarnya.

Kementerian Kesehatan, menurut Siti Nadia, memastikan sistem elektronik pada aplikasi PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan, kata dia, menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi.

Baca juga:
Sijejak di Aplikasi PeduliLindungi Mendeteksi Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus