Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apoteker memiliki peranan penting bagi aspek kesehatan masyarakat. Mereka berperan memberikan informasi dan saran tentang obat-obatan kepada pasien. Mereka juga dapat memberikan konsultasi kesehatan dan mengevaluasi efektivitas terapi obat bagi pasien. Oleh karena perannya yang signifikan, setiap 25 September diperingati sebagai Hari Apoteker Sedunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Profesi apoteker juga banyak diminati, namun untuk menjadi seorang apoteker tentunya tidak mudah dan harus melalui beberapa tahapan. Berikut tahapan pendidikan yang harus ditempuh untuk menjadi seorang apoteker dikutip dari berbagai sumber.Lulus SMA Jurusan IPA atau SMK Farmasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah awal untuk menjadi apoteker adalah lulus SMA Jurusan IPA atau SMK Farmasi. Ada beberapa perguruan tinggi yang mensyaratkan pendaftar S1 Farmasi berasal dari lulusan SMA IPA atau SMK Farmasi. Dengan latar belakang IPA atau Farmasi, peserta akan dapat lebih mudah untuk menyerap materi-materi selama kuliah nanti.
Pendidikan Kuliah Farmasi
Pendidikan selanjutnya untuk menjadi apoteker adalah kuliah Jurusan S1 Farmasi selama 3.5 tahun hingga 4 tahun, atau D3 Farmasi. Selama pendidikan kuliah farmasi, mahasiswa akan diberikan materi-materi tentang farmasi dan juga praktik.
Pendidikan Profesi Apoteker
Sekolah apoteker dibutuhkan demi melanjutkan keprofesian selanjutnya. Hal ini sudah tercantumkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pada pasal 36 poin 2 dijelaskan bahwa pendidikan profesi apoteker hanya dapat dilakukan pada perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat izin profesi
Setelah lulus dari pendidikan apoteker, peserta didik akan menerima Ijazah Apoteker dan sertifikat kompetensi profesi sebagaimana disebut dalam Pasal 36 dan Pasal 37. Hal ini bertujuan demi melihat hasil kompetensi mereka pada proses registrasi di instansi kesehatan tertentu.
Sertifikat kompetensi untuk menjalankan pekerjaan farmasi hanya berlaku lima tahun saja. Namun, sertifikat ini dapat diperpanjang melalui uji kompetensi kembali apabila ingin melanjutkan keprofesian. Menteri juga akan memberikan Surat Tanda Registrasi Apoteker atau disingkat STRA. Pemberian ini ditujukan kepada para apoteker yang telah resmi teregistrasi pada suatu instansi.
Dua macam surat izin keprofesian apoteker tercantum pada Pasal 1 poin 22 diberikan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang berfungsi sebagai syarat pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Sementara pada Pasal 1 poin 23 diberikan Surat Izin Kerja (SIK) yang diberikan kepada apoteker untuk dapat izin melakukan fasilitas produksi dan fasilitas distribusi.
LINDA LESTARI I FATHUR RACHMAN | IIK
Pilihan editor: Begini Kilas Balik dan Sejarah Hari Apoteker Sedunia