Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.

21 Maret 2024 | 12.04 WIB

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Perbesar
Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemanfaatan Taman Hutan Raya Bunder saat ini kurang optimal, perlu penataan kawasan sistem blok meliputi blok perlindungan hutan, blok pemanfaatan hutan, dan blok lainnya," kata Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DIY, Andriana Wulandari, Rabu 20 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taman Hutan Raya Bunder selama ini dikenal sebagai obyek wisata hutan di Yogyakarta namun pamornya masih tampak kurang dibanding hutan lain, seperti Hutan Mangunan di Kabupaten Bantul Yogyakarta.

Padahal, Hutan Raya Bunder lokasinya sangat strategis, berada di jalur utama Yogya-Wonosari Gunungkidul. Hutan Bunder sendiri telah memiliki dasar untuk pengelolaan melalui Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder.

Andriana menyebutkan, di Hutan Bunder yang luasnya mencapai 634 hektare perlu dikembangkan dengan membentuk blok blok pendukung. “Blok lain untuk Hutan Bunder dapat dikembangkan mengikuti realitas sosial saat ini. Seperti blok tradisional, blok koleksi, dan blok khusus," katanya.

Misalnya blok tradisional bisa menjadi ruang untuk merepresentasikan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pengelolaan hutan itu. Sedangkan blok koleksi merupakan salah satu blok kawasan hutan yang peruntukannya untuk koleksi tumbuhan di sana. "Perlu diatur juga dasar hukum untuk perizinan usaha untuk kegiatan pariwisata alam yang bersifat komersial," kata dia.

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. Dok.istimewa

DPRD DIY merekomendasikan perizinan yang diatur dalam perda ini. Berupa perizinan terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai. Seperti perizinan penelitian, pendidikan, kunjugan sekolah dan aktivitas edukasi lainnya.

Sementara itu, perizinan berusaha untuk kegiatan pengusahaan, pariwisata alam pada kegiatan yang bersifat komersial, mengikuti aturan lebih rinci dalam peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Kurang optimalnya pemanfaatan Hutan Bunder Gunungkidul diduga karena belum ada pengaturan pengelolaan pendanaan. Pihaknya merekomendasikan pengaturan pendanaan pengelolaan hutan yang lebih jelas, baik dari pos APBN, APBD, dana keistimewaan maupun sumber dana lain.

"Perlu juga kejelasan status kawasan Taman Hutan Raya Bunder yang masuk di kawasan hutan lindung di Bantul," kata dia.

Hutan Bunder dan Kawasan Hutan Lindung di Bantul saat ini dikelola oleh Balai Tahura Bunder dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Bunder. Pihaknya menilai perlu ada peningkatan status kawasan hutan lindung di Bantul tersebut menjadi Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Rakyat.

Yunia Pratiwi

Yunia Pratiwi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus