Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Cucu mantan Presiden Soeharto, Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit mengakui dirinya merupakan anggota atau member dalam investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya hadir di sini untuk memberikan kesaksian. Iya sebagai member," ujar Ari Sigit usai diperiksa selama lima jam di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 22 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ari mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak mau kasus yang menyeret nama Cendana ini berlarut-larut sehingga dirasanya perlu memberikan keterangan secara rinci ke penyidik. "Ya pihak keluarga menginginkan ini cepat selesai," ucapnya.
Selain itu, Ari juga mengakui anggota keluarga Cendana mendapat reward dari PT Kam and Kam selaku perusahaan yang menaungi MeMiles berupa dua unit mobil Alphard.
"Ada dua mobil dan sudah kami serahkan ke polisi," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ari Sigit dicecar 39 pertanyaan soal keterlibatannya dalam investasi beromzet Rp761 miliar tersebut.
Sedangkan, dua mobil yang dimaksud Ari bukan dihadiahkan kepadanya, namun dihadiahkan ke anggota keluarga cendana lainnya, yakni istrinya Frederica Francisca Callebaut dan Ilsye Aneke Ratnawati, ibunda Ari Sigit.Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah uang saat rilis kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 21 Januari 2020. Barang bukti aset Memiles Rp 4,1 miliar yang baru disita itu didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam berinisial K T dan motivator berinisial M L. ANTARA/Didik Suhartono
Trunoyudo juga mengungkapkan kalau Ari sudah menjadi anggota "MeMiles" selama dua bulan dan sudah top up beberapa kali.
Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.