Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Batasi Mobilitas, Bandung Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol

Kendaraan yang memiliki pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap bakal diputarbalikkan ke arah asalnya dari Bandung.

12 Februari 2022 | 14.02 WIB

Petugas memeriksa dokumen pengemudi mobil berplat B di exit tol Pasteur, Bandung, di pos penyekatan ganjil genap, Jumat, 3 September 2021. Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan di luar Kota Bandung, no plat yang tidak sesuai akan diminta memutar apabila tidak memiliki keperluan penting. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Petugas memeriksa dokumen pengemudi mobil berplat B di exit tol Pasteur, Bandung, di pos penyekatan ganjil genap, Jumat, 3 September 2021. Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan di luar Kota Bandung, no plat yang tidak sesuai akan diminta memutar apabila tidak memiliki keperluan penting. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memberlakukan sistem ganjil genap di lima gerbang tol menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk Bandung Raya. Lima gerbang tol itu merupakan akses masuk ke Kota Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pemberlakuan ganjil genap lokasinya yakni GT (Gerbang Tol) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buahbatu," kaya Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ariek, sistem ganjil genap itu diberlakukan hanya setiap di akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu dan Ahad. Khusus Jumat, pembatasan kendaraan dengan pelat nomor itu diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Ahad, ganjil genap itu diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Selama masa pemberlakuan itu, kendaraan yang memiliki pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap bakal diputarbalikkan ke arah asalnya. "Sehingga sistem tersebut diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat," kata Ariek.
Untuk mengawasi sistem itu, personel yang bertugas dibagi dua shift untuk Sabtu dan Ahad, shift pertama dari pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, shift kedua mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Polisi juga sudah menyiapkan sejumlah perlengkapan mulai dari water barrier, traffic cone hingga tenda sebagai pos penjagaan.
"Dalam pelaksanaan ganjil genap, personel yang dilibatkan mulai dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri," kata Ariek.
 
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, kini angka kasus aktif sudah mencapai angka 3.372 orang. Dalam sepekan terakhir, angka pertambahan kasus setiap harinya mulai dari 200 orang hingga 700 orang. Pertambahan kasus diduga turut disunbang dari kedatangan wisatawan ke Kota Bandung.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus