Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peringatan yang dilakukan Ayana Moon, influencer muslim Korea Selatan agar masyarakat tidak menyumbang Daud Kim untuk membangun masjid di negeri ginseng itu diikuti pihak lain. Korea Muslim Federation atau Federasi Muslim Korea (KMF) mengingatkan masyarakat bahwa mereka adalah satu-satunya lembaga resmi yang resmi terdaftar di pemerintah Korea.
Penjelasan Korea Muslim Federation Soal Daud Kim
Dalam unggahan di akun Instagram Federasi Muslim Korea, mereka mengingatkan masyarakat agar tidak menyumbangkan uangnya untuk Daud Kim. "Semua masjid di seluruh negeri yang berkaitan dengan Federasi Muslim Korea terdaftar atas nama KMF," tulis mereka dalam unggahan pada Kamis, 18 April 2024. "Tidak ada yang diizinkan untuk mendaftar atas nama individu atau menggalang dana untuk pembangunan masjid."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daud Kim, Youtuber Korea mualaf, mengumumkan di akun Instagramnya pada 13 April 2024 bahwa ia akan membangun masjid di Yeongjong International City, Incheon, Korea Selatan. Ia menunjukkan sudah membayar uang muka kepada pemilik tanah. "Impian saya akan menjadi nyata," tulisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan, pemilik tanah yang disebut Tuan A itu memilih batal menjual tanahnya setelah mendengar rencana pembangunan itu ramai. Diketahui juga, tanah yang hendak dibeli Daud Kim merupakan daerah hijau sehingga pembangunan di atasnya dibatasi 20 persen saja. Selain itu, Daud Kim belum mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat untuk membangun masjid di daerah itu.
Ayana Moon Ingatkan Penyumbang Telusuri Jejak Rekam Daud Kim
Usai pengumuman Daud Kim yang viral itu, banyak yang mengingatkan agar masyarakat tidak terbujuk untuk menyumbang. Ayana Moon mengingatkan, saat menyumbang, hendaknya masyarakat menelusuri dulu catatan kriminalitas Daud Kim. "Tolong cek latar belakang dia apakah dia pernah terlibat kriminalitas, dia pernah terkena pasal pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain," tulis Ayana di Instagram Storynya yang kemudian di Instagram @korede_islam, tiga hari lalu.
Ayana juga menjelaskan, dalam peraturan di Korea, individu dilarang menggalang dana menggunakan akun pribadi di atas 10 juta won. "Siapapun yang melanggar atau melakukan penipuan dan metode ilegal lainnya dalam pengumpulan sumbangan, akan dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won (Pasal 16 ayat 1)," tulis Ayana.
Pun demikian dengan Federasi Muslim Korea. Mereka mengingatkan bahwa penggalangan dana Daud Kim tidak berkaitan dengan mereka. "Kami informasikan bahwa penggalangan dana pembangunan Masjid yang dilakukan oleh Daud Kim, yang belakangan banyak ditanyakan tentang KMF oleh berbagai organisasi dan individu Islam di dalam dan luar negeri tidak ada kaitannya dengan KMF dan merupakan kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh Daud Kim secara pribadi."
Ayana Moon terlihat menyukai unggahan Federasi Muslim Korea ini. Ia juga meninggalkan komentar pada unggahan ini. "Semoga Allah Swt melindungi umat kita dari segala dosa. Aamiin," tulisnya.
Sindiran Balik Daud Kim ke Ayana Moon
Daud Kim sendiri, tampaknya menyindir Ayana Moon telah mempengaruhi orang agar tidak menyisihkan dananya ke akun pribadinya. Dalam unggahan di Instagram Storynya dua hari lalu, Daud Kim yang saat itu tengah berada di Indonesia, balik menyalahkan Ayana penyebab pemilik tanah membatalkan transaksi jual beli.
"Setelah muslimah Korea mengungkit isu pembangunan masjid di Incheon ke publik, banyak sekali tentangan dan ancaman hingga akhirnya pemilik tanah meminta pembatalan kontrak tersebut. Astaghfirullah. Jadi dibatalkan," tulisnya. Daud mengaku sudah menemukan cara baru yang akan ditunjukkan sekembalinya ia ke Korea. "Saya tidak menyerah. Segala sesuatunya untuk Allah," tulisnya.