Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan aturan cuti bersama PNS 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Aturan yang mulai berlaku 23 Desember 2022 ini tidak hanya bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi juga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kapan PNS Cuti Bersama 2023?
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama PNS 2023 tidak memotong hak cuti tahunan ASN/PNS. Bagi pekerja pemerintah yang tidak memiliki hak atas cuti bersama karena jabatan maka cuti tahunannya akan ditambah jumlah yang sama dengan cuti bersama. Adapun jadwal cuti bersama PNS dengan total 8 hari meliputi:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Senin, 23 Januari 2023, yakni Tahun Baru Imlek 2574 Konzili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Kamis, 23 Maret 2023 adalah Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
3. (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
4. Jumat, 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak.
5. Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama PNS 2023 Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.
Jumlah cuti bersama PNS 2023 yang diteken Jokowi tidak berbeda jauh dengan jatah untuk pegawai dari sektor lainnya. Sebagaimana dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 3 Tahun 2022 dan No. 1066 Tahun 2022 yang ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dengan total keseluruhan 24 hari libur (8 hari cuti bersama dan 16 hari libur nasional).
MELYNDA DWI PUSPITA | KEMNAKER.GO.ID| SETKAB.GO.ID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.