Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masalah tak henti-hentinya menghampiri Nikita Mirzani. Kali ini, Lasty, pemilik perusahaan travel Ada Tour, berencana melaporkan Nikita ke pihak berwajib.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jam 7 malam ini kami akan membuat laporan di Polres Kota Bekasi," kata Denny Lubis, pengacara Lasty, kepada tabloidbintang.com, Senin, 29 Oktober 2018.
Denny Lubis mengatakan pihaknya bakal melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik, yang dilakukan melalui media sosial. Namun, ia belum mau berbicara lebih jauh soal isi dari pernyataan Nikita yang membuat kliennya tidak terima.Artis Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di Polres Jakarta Selatan, 2 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada kata-kata dari Nikita yang tidak benar terhadap klien kami selaku pemilik Ada Tour. Kami akan gunakan UU ITE," jelas Denny lebih lanjut.
Baca: Berkas Lengkap, Kasus Lyra Virna Segera Dipersidangkan
Sebelum dengan Nikita Mirzani, Lasty lebih dulu berkasus dengan artis Lyra Firna. Lyra telah dijadikan tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi dan siap disidangkan.
TABLOIDBINTANG.COM