Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Pengacara Akui Sulit Berkomunikasi dengan Ahmad Dhani di Medaeng

Penahanan Ahmad Dhani di Lapas Medaeng mendapat penolakan dari pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam

19 Februari 2019 | 09.04 WIB

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki
Perbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani mengenakan peci hitam saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa, 12 Februari 2019. Saat ini Dhani sedang menjalani sidang atas kasus yang terjadi di Surabaya. ANTARA/HO/Ali Masduki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dimulainya persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Tujuannya utamannya guna mempermudah proses persidangan.

Penahanan Ahmad Dhani di Lapas Medaeng mendapat penolakan dari pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam. Dia mengaku kesulitan menjalin komunikasi dengan Ahmad Dhani sejak yang bersangkutan dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta ke Rutan Medaeng, Surabaya.

"Kami enggak bisa koordinasi lho dengan Mas Dhani. Dia kan enggak ada HP, kami juga sibuk sering lembur gitu," kata Hendarsam saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2019.

Untuk pergi ke Surabaya secara langsung dan menemui kliennya, pengacara Ahmad Dhani mengaku terkendala terkait sederet kesibukan di Jakarta dan juga persoalan finansial. Sementara Hendarsam tetap butuh berkomunikasi dengan Ahmad Dhani terkait masalah hukum soal kasus ujaran kebencian yang kini dalam proses banding.

"Kami mau ke surabaya susah masalah keuangan dan lain sebagainya. Jangan cuma kerumitan jJksa yang diakomodasi, sementara kepentingan kami diabaikan. Kami sama jaksa sama lo, sama-sama penegak hukum. Kepentingan kami dengan jaksa sama. Kami setara dengan jaksa," ujar Hendarsam.

TABLOIDBINTANG.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus