Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Syahrini memperlihatkan bukti perjalanan umrahnya tidak sepenuhnya ditanggung First Travel. Perjalanan umrah tersebut berlangsung pada Maret 2017. Saat itu Syahrini berangkat bersama dengan belasan anggota keluarganya.
Baca: Alasan Syahrini Pakai Jasa First Travel
Bukti yang ditunjukkan Syahrini adalah bukti transfer dari dirinya kepada pihak First Travel. Dia menunjukkan dua bukti transfer, masing-masing senilai Rp 30 juta dan Rp 167 juta. “Inilah namanya tur reguler. Tur reguler yang dibayar Syahrini untuk keluarganya dan asisten-asistennya," kata Hotman di kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.
Hotman pun menegaskan, jika bukti transfer yang diperlihatkan palsu, Syahrini siap dipidana. "Ini bukti transfer bank BCA. Kalau ini palsu, pidanakan kami. Kira-kira itu intinya," tuturnya.
Syahrini bersama dengan anggota keluarga dan asistennya melakukan ibadah umrah menggunakan jasa First Travel pada Maret 2017. Rombongannya terdiri atas 11 orang. Jika total biaya yang dikeluarkan Rp 200 juta, biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk setiap orang Rp 18 juta.
TABLOIDBINTANG.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini