Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 140,4 kg narkotika jenis ganja diamankan di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
"Ada tiga orang yang ditangkap, H (27 tahun), G (26 tahun) dan S (38 tahun)," kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ibnu Bagus Santoso, Senin, 19 Agustus 2024 dalam keterangan resmi yang diterima Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiga laki-laki itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Semula hanya H dan G yang ditangkap, kemudian setelah pengembangan kasus, polisi menangkap S di Purwakarta.
Menurut Ibnu, pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada 9 Agustus 2024. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Semula hanya H dan G yang tangkap, kemudian setelah pengembangan kasus, polisi menangkap S di Purwakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ibnu menyebut, pengungkapan 140,4 kg ganja senilai Rp 2,1 miliar itu menyelamatkan sekitar 1,4 juta jiwa.
Selain tiga tersangka, saat ini Polres Tangsel juga memburu satu lagi anggota kelompok itu, yaitu R. "Dia masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto.
Menurut Bachtiar, modus yang digunakan para tersangka tersebut adalah menjual ganja melalui media sosial (medsos). Sebagian ganja yang diamankan itu, disembunyikan oleh pelaku dalam kue cookies. "Sebanyak 102 kue cookies diamankan, yang mana dari pengakuannya, kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan," ujar Bachtiar.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jaringan pengedaran narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan Sumatera-Jawa.
Kini ketiga tersangka pengedar ganja itu, mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya ialah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Viral Video KDRT di Cipondoh, Suami Kabur Usai Aniaya Istri