Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka Suap Rp 23 Miliar

Bupati Hulu Sungai Tengah ditengarai menerima fee dari sejumlah proyek-proyek kedinasan.

17 Maret 2018 | 12.25 WIB

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait  kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menjadi tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah 4 Januari 2018 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Abdul Latif sebagai pegawai negeri menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif, di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 16 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laode mengatakan Abdul Latif diduga menerima setidaknya Rp 23 miliar. Abdul disebut menerima imbalan dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen setiap proyeknya.

Atas perbuatannya, Abdul disebut melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Januari lalu KPK telah menetapkan Abdul Latif menjadi tersangka karena diduga menerima suap pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2017. Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp 3,6 miliar atau imbalan sebesar 7,5 persen dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Untuk melancarkan pembayaran imbalan tersebut Abdul diduga menjanjikan proyek pembangunan Unit Gawat Darurat.

Baca: Garangnya Dua Motor Trail Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Pemberian pertama dilakukan Donny pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus