Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyerahkan tiga tersangka dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ke Kejaksaan pada Kamis, 15 Mei 2025. Ketiga tersangka itu adalah TE, SK, dan Z. "Sudah diserahkan pagi ini ke Kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio, Kamis siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkas perkara tiga tersangka kasus pemerasan PPDS Undip itu telah dinyatakan lengkap. Sebelumnya berkas penyidikan tersebut sempat dikembalikan agar penyidik melengkapi sejumlah keterangan saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dwi, praktik pungutan liar di Program Studi Anestesi itu telah berlangsung lama. Pungutan dilaksanakan di awal program. "Pungutan ada beberapa jenis dan tidak sesuai ataupun tidak ada di aturan resmi," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang dikantongi penyidik, nominal hasil pungli di PPDS tersebut menyentuh angka miliyaran rupiah. "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia.
Praktik pungutan itu diduga berkaitan dengan perundungan di instansi pendidikan tersebut. Perundungan secara verbal diduga sebagai media doktrin kepada mahasiswa semester awal.
Kasus pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip itu terungkap setelah seorang dokter bernama Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024. Keluarga korban lantas melapor di Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Pilihan Editor: Cara Kerja Algoritma Judi Online: Mengapa Pemain Selalu Kalah