Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Raihany (22 tahun), tersangka kasus pencabulan kepada anak kandungnya terancam terkena Pasal berlapis. Polda Metro Jaya menyebut ada tiga pasal yang disangkakan, meliputi Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ancaman hukum maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasal selanjutnya adalah Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling bnayak Rp 200 juta. "Ini tiga pasal persangkaan yang kami terapkan kepada pelaku," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar.
Polda Metro Jaya telah menangkap R pada 2 Juni 2024. Kasus ini tengah didalami oleh Subdivisi IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. Kasus ini muncul ke permukaan publik akibat video oral seks yang dilakukan R kepada MR (4 tahun), anaknya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, R melakukan itu karena diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh akun facebook Icha Shakila. Ibu yang tinggal di Tangerang Selatan melalui pesan messenger FB dihubungi Icha Shakila dan menawari ibu satu anak itu sejumlah uang dengan syarat membuat konten video porno. Namun, meski video sudah dikirimkan, tapi uang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Akun tersebut kini sudah tidak lagi aktif. Video ini sendiri sudah dibuat sejak 30 Juli 2024.
Pilihan Editor: Putri Syahrul Yasin Limpo Bantah Terima Uang Untuk Perawatan Stem Cell dan Sound System dari Kementan