Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ibu Asal Tangerang Selatan yang Mencabuli Anaknya Terancam Pasal Berlapis

R (22) tersangka ibu yang mencabuli anak sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Ia kini terancam Pasal 3 berlapis.

5 Juni 2024 | 20.10 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Raihany (22 tahun), tersangka kasus pencabulan kepada anak kandungnya terancam terkena Pasal berlapis. Polda Metro Jaya menyebut ada tiga pasal yang disangkakan, meliputi Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ancaman hukum maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal selanjutnya adalah Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan  denda paling bnayak Rp 200 juta. "Ini tiga pasal persangkaan yang kami terapkan kepada pelaku," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar. 

Polda Metro Jaya telah menangkap R pada 2 Juni 2024. Kasus ini tengah didalami oleh Subdivisi IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. Kasus ini muncul ke permukaan publik akibat video oral seks yang dilakukan R kepada MR (4 tahun), anaknya.

Setelah diselidiki lebih lanjut, R melakukan itu karena diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh akun facebook Icha Shakila. Ibu yang tinggal di Tangerang Selatan melalui pesan messenger FB dihubungi Icha Shakila dan menawari ibu satu anak itu sejumlah uang dengan syarat membuat konten video porno. Namun, meski video sudah dikirimkan, tapi uang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Akun tersebut kini sudah tidak lagi aktif. Video ini sendiri sudah dibuat sejak 30 Juli 2024.

Pilihan Editor: Putri Syahrul Yasin Limpo Bantah Terima Uang Untuk Perawatan Stem Cell dan Sound System dari Kementan

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus