Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Eksploitasi Anak di Cengkareng, Polisi Tangkap Pria yang Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan

Meski dilakukan atas persetujuan korban, tindakan eksploitasi anak ini melanggar Pasal 76i Undang-Undang no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

4 Juli 2024 | 09.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MAH (18 tahun) dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur karena menjual kekasihnya sendiri, CP, 17 tahun, di aplikasi kencan. Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan SItumorang mengatakan, MAH menjual pacarnya dengan tarif Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Polsek Cengkareng mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Hasoloan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menangkap MAH, polisi juga menetapkan rekannya MR (20 tahun) sebagai tersangka. Keduanya membuka open booking out (BO) untuk menawarkan CP di aplikasi kencan. Setiap kali CP memperoleh teman kencan, MR mendapat Rp 50 ribu. Sisanya dibagi MAH dan CP. 

Meski dilakukan atas persetujuan korban, tindakan eksploitasi korban ini melanggar Pasal 76i Undang-Undang no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi; Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. 

Pelanggaran atas pasal UU Perlindungn Anak ini bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. CP masih dalam kategori anak di bawah umur berdasarkan UU tersebut, karena belum berusia 18 tahun.

Menurut Hasolan, MAH dan CP tinggal bersama di sebuah apartemen sejak satu bulan lalu. MAH tidak bekerja dan memanfaatkan hasil open BO itu untuk kebutuhan mereka. 

Penangkapan kasus penjualan anak ini berawal dari informasi warga yang mengarakan ada dugaan tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Atas laporan tersebut, tim satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Manggalayuda melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar," ujar Hasoloan. Dalam penggerebekan itu,  polisi  kemudian mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular. 

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: LBH Padang Sebut Ada Intimidasi Polisi Saat Usut Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus