Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

14 Tersangka Penganiaya Taruna Akpol Jalani Sidang Dewan Akademik

Para tersangka akan menjalani sidang akademik di Akpol Semarang, Jawa Tengah, untuk menentukan pelanggaran pidana.

22 Mei 2017 | 21.29 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, memberi keterangan pers seputar penetapan tersangka Hatta Taliwang di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Perbesar
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, memberi keterangan pers seputar penetapan tersangka Hatta Taliwang di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keempat belas tersangka kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Brigadir Dua Muhammad Adam, akan menjalani sidang Dewan Akademik di Akpol Semarang, Jawa Tengah.

"Mereka dalam proses persidangan Dewan Akademik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Baca: Taruna Akpol Tewas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Menurut Martinus, persidangan tersebut untuk memutuskan dan menetapkan pelanggaran pidana yang dilakukan para tersangka. Selain itu, juga untuk menetapkan apakah akan dilakukan pemberhentian tidak hormat terhadap tersangka.

Sebelumnya, taruna Akpol Muhammad Adam dilaporkan tewas di Kompleks Akpol, Semarang, Kamis, 18 Mei 2017. Taruna tingkat II tersebut diduga tewas akibat penganiayaan dan pemukulan oleh seniornya.
Dari hasil autopsi, dipastikan korban tewas akibat gagal napas menyusul luka di paru-paru.

Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 taruna tingkat III yang merupakan senior korban, sebagai tersangka kasus tersebut. Dari 14 tersangka, polisi menetapkan pelaku utama berinisial CAS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca: Taruna Akpol Tewas, Ada Luka pada Paru-paru dan Memar di Dada

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Sementara 13 tersangka lain memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi. "Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata Irjen Condro.

Penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi penganiayaan di gudang Gedung Flat A. Menurut Condro, insiden penganiayaan yang berujung kematian terhadap taruna Akpol Muhammad Adam terjadi setelah apel malam. Peristiwa itu terjadi di Gedung Flat A yang merupakan titik kumpul.

ANTARA 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus