Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan disc jokey atau DJ Chantal Dewi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chantal Dewi sebelumnya ditangkap di apartemen tempatnya tinggal pada Rabu malam, 16 Maret 2022. Polisi menyita satu klip sabu seberat 0,4 gram dan satu alat bantu bong untuk menghisap sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut beberapa fakta dalam kasus penangkapan Chantal:
1. Informasi Masyarakat
Penangkapan terhadap Chantal Dewi dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas pengguna narkoba di apartemen di Jakarta Selatan.
Polisi kemudian mengintai disc jokey wanita tersebut. Setelah itu polisi mendapati Chantal Dewi di lobby apartemennya.
"Di Apartemen Hamptown Park, Lobby Tower C, Terogong Raya Cilandak, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis, 17 Maret 2022.
2. Memakai Sabu Sejak 2009
Zulpan mengatakan jika DJ Chantal Dewi telah menggunakan sabu sejak 2009 silam.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini, di apartemen ini secara rutin sebulan tiga kali," kata dia.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi menyebut, penggunaan sabu ini untuk menunjang aktivitas Chantal Dewi sebagai seorang DJ.
3. Tiga Pria Lain Ditangkap
Setelah menangkap Chantal Dewi, polisi mendapat keterangan soal asal sabu yang digunakan DJ tersebut.
Tim Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan di salah satu tempat di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 17 Maret 2022.
"Untuk TKP kedua yaitu pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Zulpan.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap tiga pria berinisial AG,35 tahun, DS (44), dan SM (45).
"Masih dilakukan pengembangan soal keberadaan atau asal-usul narkotika yang mereka milik," kata Zulpan.
Polisi menyita 1 klip bekas tempat sabu, 1 bong, 1 korek api, 3 telepon seluler, dan 1 butir aprazolam.
Chantal Dewi Cs bakal dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara," kata Zulpan.