Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

4 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama di Era Jokowi

Sepanjang 2014-2018, KontraS mencatatkan sedikitnya ada sekitar 488 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama.

23 Oktober 2018 | 06.32 WIB

Ratusan aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama melakukan aksi damai dengan menyalakan lilin di Bunderan HI, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ratusan aktivis Forum Solidaritas Kebebasan Beragama melakukan aksi damai dengan menyalakan lilin di Bunderan HI, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mencatatkan banyak peristiwa pelanggaran kebebasan beragama selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sepanjang 2014-2018 mereka mencatatkan sedikitnya ada sekitar 488 peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan yang dinilai tidak sesuai dengan janjinya soal pemenuhan hak asasi manusia. Berikut adalah daftar lima kasus pelanggaran kebebasan beragama di era Jokowi-JK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Penyerangan Gereja St. Lidwina, Yogyakarta

Jemaah di Gereja St. Lidwina diserang oleh seorang pemuda bernama Suliyono yang membawa pedang pada Ahad, 11 Februari 2018. Serangan itu dilakukan saat umat Katolik mengikuti misa yang dipimpin Romo Edmund Prier SJ. Akibatnya Beberapa umat dan romo mengalami luka-luka.

Kala itu, Suliyono mengamuk. Setelah melukai Romo Prier ia bergerak ke kanan kiri di mimbar. Lelaki berkaus hitam yang menenteng tas ini membabi buta menebas kepala dan wajah patung Jesus dan Maria di kanan dan kiri mimbar.

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naispospos mengatakan kasus yang terjadi di Gereja St. Lidwina ini merupakan serangan kepada kebebasan beragama. “Kasus ini harus kita lihat sebagai serangan kepada kebebasan beragama karena kejadiannya berlangsung saat sedang ibadah,” kata Bonar kepada Tempo, Ahad, 11 Februari 2018.

2. Pembubaran Gafatar, Kalimantan

Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar membubarkan diri sejak 2015. Alasannya karena bermunculan kelompok-kelompok intoleran yang menyebarkan teror pada anggota mereka. Teror ini akhirnya berhasil dan membuat anggota Gafatar ketakutan sampai membubarkan diri.

Mantan pengurus Gafatar, Adam Mirza, mengatakan sejak didirikan pada 2011, Gafatar memiliki 52 ribu anggota yang tersebar di 34 provinsi dalam empat tahun. Organisasi ini memiliki misi menjadikan bangsa Indonesia mandiri dan berdaulat secara pangan.

Keberadaan organisasi itu, kata Adam, diterima dengan baik oleh masyarakat suku Dayak di Kalimantan. Sebab, dia menyebut, anggota Gafatar berhasil membuat lahan gambut bisa diolah menjadi lahan pertanian. Karena itu, anggota Gafatar pun tak sulit mendapatkan lahan untuk bertani. "Setelah bertahun-tahun, kok tiba-tiba ada masyarakat enggak suka kami. Terus mengusir," kata dia.

3. Penyerangan, perusakan, dan pengusiran penganut Ahmadiyah, Lombok Timur

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada 19-20 Mei 2018.

Peristiwa penyerangan dimulai pada 19 Mei, sekelompok orang merusak dan mengusir tujuh kepala keluarga dan 24 orang dari Dusun Grepek Tanak Eat. Penyerangan berlanjut pada Ahad, 20 Mei 2018. Pada pukul 06.30 Wita, satu rumah penduduk kembali dihancurkan.

Sekretaris Pers Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana mengataka, "target penyerang adalah meratakan semua rumah penduduk komunitas muslim Ahmadiyah dan mengusirnya dari Lombok Timur."

4. Perusakan dua wihara dan lima kelenteng, Medan

Dua vihara dan lima kelenteng di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, dibakar massa. Peristiwa itu dipicu permasalahan etnis akibat salah paham yang terjadi di antara mereka dan seorang penduduk keturunan Tionghoa. Meiliana.

Pembakaran tempat ibadah dan kerusuhan itu terjadi pada 29 Juli 2016. Ditengarai oleh keberatan jamaah masjid, karena sebelumnya Meiliana sempat mengucap kalau suara azan magrib dari pengeras suara di masjid dekat rumahnya terlalu kencang.

Padahal menurut kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani, yang diucapkan kliennya pada saat itu adalah “Kak, dulu suara Mesjid kita tidak begitu besar ya, sekarang agak besar ya”, kepada Kasini, tetangganya yang seorang pemilik warung. Atas hal ini pada 21 Agustus 2018 akhirnya Meiliana diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara, atas kasus penistaan agama. Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus