Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

5 Buron yang Merepotkan KPK

Nawawi belum menjelaskan bagaimana KPK menggeber agar para buron itu segera ditangkap dan tenggat yang dipatok.

8 Mei 2020 | 07.00 WIB

Ilustrasi buronan
Perbesar
Ilustrasi buronan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nawawi Pomolangi berjanji serius menangkap lima tersangka korupsi yang masih buron.

Dia pun menegaskan bahwa KPK serius menanganinya.

"Tapi persoalannya bukan hanya pada tataran itu," ujar Nawawi pada saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Mei 2020.

Nawawi belum menjelaskan bagaimana KPK menggeber agar mereka segera ditangkap dan tenggat yang dipatok.

Kelima buron kasus korupsi tersebut adalah Harun Masiku (Caleg PDIP Pemilu 2019 asal Sumsel), Nurhadi (mantan Sekretaris Mahkamah Agung), Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indreajaya Terminal), serta Samin Tan (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut kasus hukum para 5 buronan KPK: 

1. Harun Masiku
Harun Masiku. facebook.com

Harun diduga menyuap Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Nilai suap yang dijanjikan mencapai Rp 900 juta. Wahyu Setiawan yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 telah menerima sebagian uang sogokan Rp 600 juta.

Harun lolos dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. KPK berkukuh kala itu Harun Masiku di Singapura.

Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020 berjudul "Harun di Pelupuk Mata Tak Nampak" mengungkapkan fakta bahwa Harun kembali ke Indonesia sehari sebelum operasi senyap digelar.

Tempo mengulas rekaman kamera CCTV Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merekam detik-detik kader PDIP tersebut tiba di Tanah Air pada 7 Januari 2020.

2. Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kiri), berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa, 6 November 2018. KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. ANTARA
KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, menjadi tersangka kasus suap pengaturan perkara di MA pada 2011-2016. KPK menduga dia menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Hiendra juga telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan OTT KPK pada 20 April 2016 terhadap bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, dan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan barang bukti uang Rp 50 juta.

Nurhadi menerima suap untuk mengatur putusan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited, anak usaha Lippo Group. KPK menemukan uang tunai di rumah Nurhadi Rp 1,7 miliar.  

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016. Eddy menyuap Edy Nasution untuk "mengamankan" sejumlah perkara beberapa perusahaan anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan Eddy Sindoro, keterlibatan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkuak.

Presidium IPW Neta S. Pane mengungkapkan Nurhadi acap terlacak sedang melakukan salat Dhuha di beberapa masjid. Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid untuk melakukan ibadah tersebut.

Sedikitnya ada lima masjid yang dipantau pernah didatangi Nurhadi. Namun, menurut Neta, Nurhadi berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

3. Rezky Herbiyono
Rezky diduga terlibat kasus yang sama dengan Nurhadi. Keduanya ditengarai memperoleh duit Rp 46 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk emmuluskan perlara di MA.

Seperti Nurhadi, Rezky Herbiyono disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, KPK masih memburu Rezky dan mertuanya, Nurhadi.

4. Hiendra Soenjoto
Direktur Multicon Indreajaya Terminal ini diduga terhitung telah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan menantunya total Rp 46 miliar. Namun, komisi anti-rasuah belum berhasil mencokok Hiendra.

Dia melarikan diri sejak 12 Desember 2019 setelah KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Utara. Pada saat penggeledahan terjadi, dia diduga meminta sang istri, Lusi Idianti, mengelabui KPK soal keberadaannya.

5. Samin Tan
Samin Tan. REUTERS/Stefan Wermuth
KPK menetapkan status tersangka kepada Samin lantaran diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Kasus itu bergulir sejak Februari 2019.

Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar dalam masalah pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.

PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.

KPK menduga, untuk memenuhi permintaan itu Eni mempengaruhi pejabat Kementerian ESDM. Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan DPR. Apalagi, Eni saat itu anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

KPK memburu Samin setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin mangkir tanpa memberi alasan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus