Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

6 April 2021 | 06.32 WIB

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap buronan kasus suap Samin Tan pada Senin, 5 April 2021 di Jakarta. Samin tak lain adalah tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, di hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo merangkum kembali perjalanan kasus yang menjerat Samin Tan, berikut penjelasannya:

1. Pengembangan Kasus PLTU Riau-1

Kasus yang menjerat Samin merupakan pengembangan perkara suap proyek PLTU Riau-1, bagian dari megaproyek pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW). Pada 14 Juli 2018, KPK menetapkan Eni menjadi tersangka penerima suap.

Di tengah proses hukum terhadap Eni Saragih, KPK mengembangkan kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini. Sehingga pada 15 Februari 2019, KPK menetapkan Samin sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.

KPK menyangka Samin menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batubara. Bukan di PLTU Riau-1, tapi di Kalimantan Tengah.

Selang beberapa hari, Eni divonis 6 tahun penjara pada 1 Maret 2019. Eni dinilai terbukti menerima suap pada kasus proyek PLTU Riau-1 sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd.

2. Pemutusan PKP2B

Dalam perkara Samin, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menjelaskan kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang dimiliki oleh Samin sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak di antaranya Eni untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B tersebut. Eni menyanggupi permintaan itu.

3. Suap Rp 5 Miliar

KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Laode menyebut Eni salah satunya memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi Energi DPR.

KPK menyangka setelah itu Samin memberikan duit berjumlah Rp 5 miliar kepada Eni, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar pada 22 Juni 2018.

4. KPK Perika Lagi Eni Saragih

Meski telah mendekam di bui akibat kasus suap PLTU RIau-1, Eni masih tetap berurusan dengan KPK. Pada 10 Oktober 2019, Eni diperiksa oleh KPK terkait kasus Samin Tan.

5. Samin Jadi Buron

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin ke dalam daftar buronan. Sebab, Samin telah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan.

6. KPK Tangkap Samin Tan

Hingga akhirnya, KPK menangkap Samin Tan pada 5 April 2021, atau hampir setahun sejak buron. Samin juga sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus