Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

8 Fakta Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Motif mutilasi di apartemen Kalibata City adalah ekonomi. Pelaku adalah sepasang kekasih.

18 September 2020 | 06.00 WIB

Barang bukti koper berbungkus plastik yang ditampilkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban pembunuhan ini ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi di sebuah unit apartemen tersebut pada Rabu malam. TEMPO/Wintang Warastri
Perbesar
Barang bukti koper berbungkus plastik yang ditampilkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban pembunuhan ini ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi di sebuah unit apartemen tersebut pada Rabu malam. TEMPO/Wintang Warastri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari ini, masyarakat dihebohkan dengan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Korbannya adalah seorang manager HRD sebuah perusahaan kontraktor swasta bernama Rinaldi Harley Wismanu, laki-laki (33 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sementara, tersangkanya adalah sepasang kekasih bernama Laeli Atik Supriyatin, 27 tahun, dan kekasihnya Djumadil Al Fajri, 26 tahun. Keduanya berpacaran dan sama-sama pengangguran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dan keterangan yang muncul dalam kasus ini, berikut di antaranya.

1. Kenal lewat Tinder

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan Rinaldi dan Laeli sudah lama saling mengenal lewat chatting di aplikasi Tinder. Nana menyebut, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, mereka menyewa apartemen tersebut selama enam hari, Senin, 7 September hingga Sabtu, 12 September 2020. "Sekitar tanggal 9 September 2020, masuk ke apartemen tersebut," kata Nana dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 17 September 2020.

2. Perencanaan pembunuhan

Nana mengatakan sebelum masuk ke apartemen bersama korban, Laeli telah melakukan komunikasi dan rencana pembunuhan dengan Djumadil sebelumnya. Saat korban dan Laeli masuk ke unit apartemen, Djumadil sudah berada di dalamnya terlebih dahulu. Dia bersembunyi di kamar mandi apartemen dengan menyiapkan batu bata dan pisau.

Hingga pada 9 September tersebut, korban dan Laeli lantas masuk ke unit apartemen. Mereka sempat ngobrol dan melakukan hubungan badan. Kemudian secara diam-diam, Djumadil muncul dari kamar mandi menyerang korban.

3. Mutilsasi 11 bagian

Setelah keluar dari kamar mandi, Nana menyebut Djumadil langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan melakukan penusukan tujuh kali. Aksi ini langsung membuat korban meninggal dunia.

Saat itu, Nana menyebut kedua tersangka sempat kebingungan mau diapakan jasad korban. Tapi akhinrya, korban diseret ke kamar mandi, tempat tadi Djumadil bersembunyi. Laeli dan Djumadil kemudian turun dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, cat tembok dan kain sprei.

"Mereka lantas melakukan mutilasi menjadi sebelas bagian. Bagian tubuh korban dimasukkan ke kresek dan disimpan dalam dua koper dan satu ransel," kata Nana.

4. Rekening korban dikuras

Setelah memutilsasi korban, kedua tersangka membawa potongan tubuh korban ke apartemen di Kalibata City lantai 16, sekitar 12 kilometer dari daerah Pasar Baru. Menurut Nana, kedua tersangka lantas menguras habis rekening korban. Tersangka disebut sudah mengetahui bahwa korban merupakan orang berada.

"Mereka membeli logam mulia, emas, motor Yamaha N-Max dan menyewa rumah di Cimanggis (Depok, Jawa Barat) yang akan digunakan untuk mengubur korban," kata Nana.

5. Tersangka Tahun Pin ATM Korban

Saat ditanyakan mengapa tersangka bisa menggasak rekening korban, menurut Nana hal tersebut lantaran korban sudah punya akses sejak sebelumnya. “Mereka tahu nomor pin ATM korban,” jelas Nana.

Seusai konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menambahkan bahwa kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. “Mungkin itulah yang mendasari motif ekonomi ini, setelah kenal korban yang manager HRD sebuah perusahaan kontraktor swasta,” kata Yusri.

6. Motif ekonomi

Dalam keterangannya, Nana menyebut modus operandinya adalah kenalan terlebih dahulu. Korban lalu ketahuan memiliki finansial yang lebih. Sehingga, tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban. "Motif tersangka jadi ingin menguasai harta milik korban,” kata Nana.

7. Ditemukan seminggu kemudian

Menurut keterangan, keluarga melaporkan korban sebagai orang hilang ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2020. Sementara itu, potongan tubuh korban pertama kali ditemukan warga di Apartemen Kalibata City, pada Rabu malam, 16 September 2020 atau seminggu persis setelah pembunuhan.

Potongan tubuh korban ditemukan warga karena kedua tersangka masih menyimpannya di Apartemen Kalibata City. Di hari yang sama, polisi menangkap Djumadil dan Laeli di rumah kontrakan di Cimanggis, yang rencananya bakal jadi lokasi untuk menguburkan korban.

8. Terancam Pidana Mati

Polisi kemudian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus