Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Lapas Sukamiskin Bandung

Jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 64,2 miliar.

8 Mei 2025 | 13.38 WIB

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Perbesar
Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai saksi kasus korupsi suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, hari ini. Sunjaya diperiksa untuk tersangka General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ) di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. KPK mulai membuka perkembangan penanganan perkara tersebut pada tahun ini, dengan memeriksa mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono dan mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto. Keduanya diperiksa pada Jumat, 2 Mei 2025, untuk perkara suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon.

Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai Engineering & Construction diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya Purwadisastra didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 64,2 miliar pada 20 Maret 2023.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp 7,02 miliar pada 2017-2018 supaya proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. Padahal diketahui, proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011-2031.

Kasus ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana itu baik Teguh maupun Heru menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. Keduanya secara terang-terangan meminta kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya. 

M. Rizky Yusrial berkontribusi dalam artikel ini


Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus