Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

82 Tas Wanita yang Diimpor dari Guangzhou Ini Berisi Sabu

Polisi menyita 12 kilogram sabu senilai Rp 18 miliar dalam tas yang diimpor dari Tiongkok.

27 Juli 2015 | 12.38 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan polisi menyita 12 kilogram sabu senilai Rp 18 miliar asal Guangzhou, Tiongkok. Untuk sampai ke Indonesia, sabu itu disembunyikan di dalam tas wanita.

Menurut Susetio, sabu itu disita di rumah kos di Jalan Jatayu, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2015. "Sabu diterima bersama penerima, Jumi Yenita, 26 tahun," ucapnya di kantornya, Senin, 27 Juli 2015. "Sabu disamarkan ke dalam 82 tas wanita."

Susetio menjelaskan, sabu itu dipesan dari Tiongkok oleh warga Nigeria, Jhon Ladiord Okori. Setelah sabu itu sampai di Indonesia dan berada di agen ekspedisi di Penjaringan, Jhon menghubungi Jumi untuk mengambil Sabu.

Setelah sabu diambil Jumi, ujar Susetio, polisi membuntuti wanita tersebut dan menangkap di rumah kos. Polisi kemudian menangkap Jhon pada Kamis, 9 Juli 2015, di rumah kos yang sama.

Jumi mengaku tidak tahu barang yang diambil berisi sabu. "Saya disuruh Jhon untuk mengambil tas," tuturnya. "Saya dibayar Rp 1 juta."

Jhon pun menyangkal telah memesan sabu. Tapi dia membenarkan memesan tas dari Guangzhou. "Saya tidak tahu ada sabu di tas, dan saya harus mengabari keluarga soal nasib saya," katanya.

Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Apollo Sinambella berujar, tiap tas berisi 1-2,5 gram sabu. "Sabu itu akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tutur Apollo, Jumi dan Jhon dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati."

HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung Widyanto

Untung Widyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus