Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan status tersangka tindak pidana pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah gugur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Gugur," jawaban singkat Fitroh kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara itu, untuk beban pidana uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan denda Rp 300 juta pada perkara korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK sedang meminta fatwa kepada Mahkamah Agung atau MA.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan pada prinsipnya status tersebut gugur demi hukum ketika tersangka meninggal. Namun, tim Penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU masih mendalami tindak lanjut terhadap perkara pencucian uang AGK.
KPK menetapkan Abdul Ghani lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Abdul Gani Kasuba telah menerima vonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate memvonis Gani Kasuba dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar.