Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Abu Basilah, Rekan Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 5 Tahun

Samsudin alias Abu Basilah merupakan rekan dari Abu Rara, pelaku penusuk Wiranto.

25 Juni 2020 | 14.35 WIB

Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA
Perbesar
Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 5 tahun terhadap Samsudin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow. Ia adalah rekan dari Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusuk Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menjatuhkan pidana terhadap Samsudin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow dengan penjara selama 5 tahun," ujar hakim ketua Masrizal saat membacakan vonis pada Kamis, 25 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menyatakan vonis terhadap Samsudin dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani. Dalam membuat putusan, Masrizal menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi Samsudin adalah perbuatannya tak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme dan dia tidak pernah menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Samsudin tidak pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan ini, Samsudin langsung mengaku menerimanya. "Saya tidak banding, diterima," ujar dia melalui sambungan video teleconference.

Hakim menyatakan Samsudin telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke-1. Dia dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, peran Samsudin dibeberkan. Di antaranya Abu Rara disebut pernah memberikan dua pisau kartu kepada Samsudin untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah. Bersama Samsudin, Abu Rara juga didakwa pernah berencana merampok toko emas pada Juni 2019.

Perampokan toko emas tersebut bertujuan sebagai modal membuat bom dan melakukan aksi teror kepada pekerja asing di PT Semen Merah Putih, Banten. Namun rencana tersebut batal, hingga akhirnya Abu Rara melakukan penusukan terhadap Wiranto.

"Terdakwa mengatakan 'kita ini harus cari harta fai' lalu Samsudin alias Jack Sparrow pun berkata 'kalau mau fai, ada target di toko emas Kecamatan Labuan'," bunyi dakwaan yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, pada Kamis, 9 April 2020.

Abu Rara menusuk Wiranto ketika berkunjung ke ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan istri Abu Rara, yakni Fitria Andriana menusuk punggung bagian belakang Kepala Kepolisian Sektor Menes, Komisaris Dariyanto.

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus