Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Tak Ajukan Banding

Syahrian Alamsyah alias Abu Rara menerima vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis 25 Juni

25 Juni 2020 | 15.15 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Perbesar
Sidang pembacaan putusan perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Syahrian Alamsyah alias Abu Rara menerima vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis 25 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Abu Rara tak mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah telah melakukan penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak dan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan I dan dakwaan II," ucap hakim ketua Masrizal membacakan vonis, Kamis, 25 Juni 2020.

Masrizal menyatakan, perbuatan Abu Rara sesuai dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan Abu Rara dalam perkara ini adalah bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme, dan dia tidak pernah menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Hakim Masrizal.

Adapun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Abu Rara tersebut. Vonis terhadap Abu Rara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 16 tahun penjara.

Abu Rara menusuk Wiranto ketika politikus Partai Hanura tersebut tengah berkunjung ke ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.

Sedangkan sang istri, yakni Fitria Andriana menusuk punggung bagian belakang Kepala Kepolisian Sektor Menes, Komisaris Dariyanto. Dalam melakukan aksi yang dianggapamaliyah ini, pasangan suami istri ini juga mengajak anak mereka yang masih di bawah umur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus