Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pengunduran diri. Sumber Tempo menyatakan kedua pegawai itu adalah Putri Rahayu, pegawai dari Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK. Sementara satu lagi adalah Indra Mantong, pegawai dari Biro Hukum KPK. Keduanya disebut sama-sama mengundurkan diri pada 30 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai pengunduran diri ini. Namun, hingga berita ini diturunkan dia belum membalas. "Saya cek dulu informasi tersebut,” kata dia Rabu, 30 September 2020. Sebelumnya, Ali mengatakan sudah ada 31 pegawai yang mundur pada periode Januari hingga September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengunggah foto bersama Indra Mantong di akun Instagramnya pada Kamis, 1 Oktober 2020. Dalam keterangan foto, Febri mengucapkan salam perpisahan dengan Indra. “Sudah 14 tahun lebih di KPK,” kata Febri dalam keterangan foto.
Febri juga menjadi salah satu pegawai yang mundur. Dia mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020. Dalam surat pengunduran diri, Febri beralasan kondisi hukum dan politik di KPK sudah berubah. Perubahan itu ditengarai akibat revisi UU KPK.
Sumber Tempo menduga pengunduran diri pegawai terjadi karena kekhawatiran alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara sebagai imbas revisi UU KPK. Ia mengatakan para pegawai KPK khawatir, sebab mereka mesti menjalani tes ulang untuk menjadi ASN. Muncul juga kekhawatiran mengenai status pegawai kontrak bagi pegawai yang sudah berumur 35 tahun ke atas.