Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada laporan baru yang diterima soal dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang ada satu laporan lagi tentang beliau, ya kami terima juga lah. Dan itu sedang kami lakukan penyelidikan,” ujar Tumpak usai melaporkan Kinerja Dewan Pengawas 2021, di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Tumpak melanjutkan, pihaknya belum bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan pelanggaran kode etik KPK. “Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan,” katanya lagi.
Sebelumnya, eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjelaskan bahwa Lili diketahui terlibat dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili menurut Robin, berupaya merintangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun, Lili kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji pokok selama satu tahun.
“Ibu Lili sudah kita sidangkan di dalam pelanggaran etiknya. Sekarang disebut-sebut lagi dalam persidangan. Kami belum melihat ada perbedaan apa. Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh mantan penyidik Robin itu juga,” tutur Tumpak.
Sementara, Robin divonis hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar Majelas Hakim pada Rabu, 12 Januari 2022.
Baca: KPK Anggap Kasus Lili Pintauli Sudah Selesai