Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

AJI Balikpapan Memprotes Penahanan Eks Pemred Banjarhits.id

AJI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik banjarhits.id dilindungi UU Pers.

5 Mei 2020 | 08.14 WIB

Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Balikpapan menyesalkan penahanan eks Pemimpin Redaksi banjarhits.id, Diananta, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan pada Senin lalu, 4, Mei 2020.

Penahanan tersebut buntut pemberitaan Banjarhits.id yang dinilai berbau SARA pada akhir 2019. Banjarhits adalah partner 1001 media Kumparan.

Diananta ditahan sebagai tersangka di Rutan Polda Kalsel selama 20 hari sejak 4 Mei 2020.

"Tidak bisa (Diananta) ditahan begitu saja. Harusnya sudah clear di Dewan Pers saja," kata Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah lewat keterangan tertulisnya hari ini, Selasa, 5 Mei 2020.

Menurut dia, penahanan Diananta pengabaian Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta MoU Dewan Pers dengan Kepala Polri.

Penahanan itu juga preseden buruk bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Internasional pada 3 Mei 2020.

Devi menuturkan sengketa pemberitaan yang dimuat Diananta di banjarhits.id sebenarnya sudah selesai di Dewan Pers.

Dewan Pers sudah meneribitkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 5 Februari 2020. Isinya, teradu yakni Kumparan dan Banjarhits.id memuat hak jawab mengenai berita yang dinilai keliru.

Permintaan Dewan Pers sudah dipenuhi, tapi penyidikan polisi masih berjalan. Padahal seharusnya proses hukum terhadap Diananta tak bisa lagi dilanjutkan.

Polda Kalsel menahan Diananta karena berita di banjarhits.id berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' pada 9 November 2019.

Pengadunya Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel dengan tuduhan melanggar UU ITE.

AJI Banjarmasin juga menyesalkan polisi yang menyoal status banjarhits.id yang tidak berbadan hukum dan tak tercantum di Dewan Pers.

Devi menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik banjarhits.id dilindungi UU Pers.

Maka AJI Balikpapan menuntut penghentian proses hukum terhadap Diananta dan mengajak seluruh awak media massa se-Indonesia turut mengawal penyelesaian masalah ini sampai tuntas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus