Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

AJI dan LBH Pers Yogyakarta Kecam Intimidasi Jurnalis di Desa Wadas

AJI Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, dan LBH Pers Yogyakarta mengecam intimidasi jurnalis yang meliput konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

11 Februari 2022 | 20.38 WIB

Lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Nama Desa Wadas ramai dibicarakan lantaran ratusan polisi menangkap puluhan warga demi proses kelancaran pembangunan Bendungan Bener. ANTARA/HO-Polda Jateng
Perbesar
Lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Nama Desa Wadas ramai dibicarakan lantaran ratusan polisi menangkap puluhan warga demi proses kelancaran pembangunan Bendungan Bener. ANTARA/HO-Polda Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta mengecam intimidasi jurnalis yang meliput konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Penyebabnya, kejadian intimidasi peliputan terus berulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pada 8 Februari 2022, jurnalis Sorot.co mendapatkan intimidasi kala meliput kasus kekerasan di Desa Wadas. Kini, Koresponden Tempo Yogyakarta, sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani yang mengalami intimidasi saat meliput di desa tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia," dalam pernyataan dua lembaga tersebut, Jumat 11 Februari 2022.

Shinta mengalami intimidasi oleh dua warga pendukung tambang yang menyetujui lahannya diukur dan dijual untuk penambangan batu andesit ketika tengah meliput di Desa Wadas, Kamis, 10 Februari 2022. Dia pun telah menjabarkan kronologi intimidasi yang dialami.

Sementara itu, jurnalis Sorot.co sempat dipaksa aparat polisi tak berseragam untuk menghapus rekaman video tentang aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diambilnya dalam proses peliputan pada 8 Februari 2022. 

"Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang," dalam penyataan itu. 

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kedua organisasi ini juga menyesalkan adanya pelabelan pemberitaan media massa sebagai hoaks secara serampangan dan tanpa bukti merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Stempel hoaks atau berita bohong terhadap pemberitaan yang sudah melalui proses peliputan yang benar dan taat kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional," dalam pernyataan tersebut. 

AJI dan LBH Pers menyarankan bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers. 'Yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers." 

Baca: Pengukuran Selesai, Polda Jateng Tarik Ratusan Personel dari Wadas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus