Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Alasan 1,4 Juta Ekstasi Freddy Tak Disita Saat di Cina

BNN selama ini dikenal bekerja sama dengan polisi lain untuk memberantas narkoba, termasuk menangkap jaringan Freddy Budiman.

9 Agustus 2016 | 07.56 WIB

Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembo
Perbesar
Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto akhirnya angkat bicara terkait dengan tudingan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) Soleman B. Ponto soal penangkapan dan penggerebekan 1,4 juta ekstasi milik Freddy Budiman pada 2012.

Soleman heran, jika informasi pengiriman ekstasi itu berasal dari polisi Cina, kenapa tidak disita oleh polisi Cina? "BNN yang menggeledah. Maka di sini saya menduga ada kepentingan BNN, kenapa barang ini (kontainer berisi ekstasi) bisa keluar (dari pelabuhan)?" katanya kemarin, Senin, 8 Agustus 2016.

Baca: Mantan Kepala BAIS: Pengakuan Freddy Budiman Bisa Dibenarkan

Benny Mamoto membenarkan penangkapan 1,4 juta ekstasi milik Freddy itu berasal dari Cina. Informasi rahasia ini kemudian dibahas lima negara, termasuk United Nation Office on Drugs and Crime, gabungan polisi narkoba dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Negara-negara lain bersepakat akan memburu jaringan narkoba di balik pemilik kontainer itu, termasuk Cina. Maka kepolisian Cina membiarkan kontainer tersebut meluncur ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Kalau ditangkap di sana (Cina) kan buntu. Tidak ketahuan siapa yang order," ucap Benny kemarin, 8 Agustus.

Setelah tiba di pelabuhan, Benny memerintahkan anggotanya untuk menyusup ke kontainer berkode TGHU yang diangkut kapal YM Instruction Voyage 93. Tujuannya untuk memastikan bahwa kontainer tersebut memuat narkotik.

Saat penggerebekan, Soleman juga ikut memerintahkan TNI memeriksa kontainer. Namun perintah itu dihalangi Benny. Ia mengaku sengaja tak memberi izin TNI membongkar kontainer tersebut karena kepentingan penyelidikan. "Saat itu BNN belum mengetahui siapa pemesan 1,4 juta butir ekstasi tersebut," ujar purnawirawan inspektur jenderal ini.

Baca: Kasus Freddy, Bos Nusakambangan Pernah Ditawari Rp 10 Miliar

Soleman juga heran BNN sangat detail mengetahui isi kontainer yang memuat ekstasi itu. Menurut Benny, BNN memiliki kewenangan khusus yang menjadi senjata rahasianya, sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "BNN memiliki kewenangan khusus untuk melakukan control delivery dan undercover buy," tuturnya.

Temuan itu kemudian mulai bererot. "Pertama kami tangkap sopirnya, lalu nyambung-nyambung sampailah ke Freddy Budiman, nyambung ke Chandra Halim alias Akiong," kata Benny. Dari sini, Benny baru bisa menangkap orang yang memesan, yakni Freddy. "Makanya Freddy ditangkap belakangan, setelah penangkapan anak buahnya."

Benny menjelaskan, Freddy dan Akiong mendapatkan narkoba itu dari bandar asal Cina bernama Wang Chang Su. Informasi itu didapat dari kepolisian di Cina melalui sebuah forum internasional. Antar-negara berbagi informasi untuk mengungkap jaringan narkoba hingga akarnya.

AVIT HIDAYAT | ARKHELAUS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus