Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Periksa Enam Karyawan AALF Sebagai Saksi dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Kejagung memeriksa enam orang karyawan AALF sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

15 Mei 2025 | 10.13 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Keenamnya merupakan karyawan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung merilis daftar inisial keenam saksi tersebut, yakni IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK.

Dalam siaran persnya, Harli mengatakan, keenamnya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi.

Perkara yang dimaksud, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kasus ini berawal dari vonis lepas korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan yang menjadi terdakwa, yakni Wilmar Gorup, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejaksaan menuding ada praktik suap hakim di baliknya. Mereka lalu menetapkan dua pengacara korporasi: Ariyanto dan Marcella Santoso beserta empat orang hakim, satu panitera, dan kepala legal Wilmar Group sebagai tersangka.

Kejagung juga menetapkan Marcella sebagai tersangka perintangan penyidikan. Selain Marcella, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kejaksaan mengklaim menemukan bukti Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Keduanya meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV. 

Marcella dan Junaedi juga diduga turut membiayai aksi-aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan.

Marcella dan Junaedi juga disebut menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media daring. Acara tersebut diarahkan untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan.

Pilihan Editor: Mengapa Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Harus Bebas

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus