Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Fico Fachriza Menangis Saat Ditampilkan, Polisi: Karena Stres

Komedian Fico Fachriza ditangkap polisi dalam kasus narkotika

15 Januari 2022 | 14.14 WIB

Arie Kriting mengunggah foto saat Fico Fachriza didatangi kakaknya, Ananta Rispo. Foto: Instagram Arie Kriting.
Perbesar
Arie Kriting mengunggah foto saat Fico Fachriza didatangi kakaknya, Ananta Rispo. Foto: Instagram Arie Kriting.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Fico Fachriza menangis saat ditampilkan di pers release pada Jumat kemarin di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pria berbadan tambun itu menangis tersedu-sedu hingga polisi harus memindahkannya kembali ke dalam tahanan di tengah pers release.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Fico menangis karena rekanan mental yang dialaminya. "Yang bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan, serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya," ujar Zulpan saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Zulpan menerangkan Fico menangis karena kasusnya bakal berdampak besar pada kariernya sebagai seorang pelawak. Soal kemungkinan Fico menangis karena tekanan psikologis akibat dihadirkan di depan khalayak ramai, Zulpan mengatakan hal itu merupakan hal yang wajar.

"Ditampilkan sebagai tersangka adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnyaa, serta sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatannya," kata Zulpan.

Polisi menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumahnya, kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016 lalu. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur

Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus