Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah lebih dari delapan tahun menjalani masa tahanan, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dengan total remisi selama 58 bulan 30 hari. Jessica Wongso juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan harapan dapat dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Kasus ini bermula dari tuduhan penggunaan racun sianida dalam es kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 November 2024, Jessica dan tim kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes atas kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tim hukum Jessica berpendapat bahwa dalam sidang PK, jaksa seharusnya hanya merespons keberatan atas bukti atau saksi yang diajukan pemohon, bukan menghadirkan saksi baru. Mereka menganggap langkah ini berpotensi mengulang persidangan pembunuhan pada 2016, sementara PK bertujuan menghadirkan bukti baru (novum).
Meskipun ada keberatan, hakim Zulkifli Atjo tetap mengizinkan jaksa menghadirkan saksi ahli dan mencatat keberatan pihak pemohon dalam nota persidangan. Sidang kemudian dilanjutkan tanpa kehadiran Jessica dan tim hukumnya. Jaksa menghadirkan dua ahli digital forensik, Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Di sisi lain, dalam upaya mendukung PK, Jessica dan timnya menghadirkan Valentinus Yudy, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Mereka menekankan pentingnya autopsi untuk menentukan penyebab pasti kematian Mirna. Menurut tim hukum Jessica, hanya hasil autopsi yang dapat memberikan kepastian medis terkait penyebab kematian seseorang, termasuk dugaan penggunaan racun sianida.
Sidang terus berlanjut dengan perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan jaksa mengenai proses hukum yang dianggap sesuai untuk mengungkap kebenaran.
Jessica Wongso menunjukkan rasa optimisme selama persidangan PK yang berlangsung pada Kamis, 14 November 2024. Ia menyebut keterangan ahli yang disampaikan dalam sidang sangat bermanfaat, karena memberikan pemahaman baru dan menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul terkait kasusnya.
Sementara itu, Sordame Purba, salah satu anggota tim hukum Jessica, menegaskan pentingnya keterangan ahli dalam menguatkan upaya pembuktian bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh racun sianida. Ia berharap keterangan ini menjadi perhatian Mahkamah Agung, sehingga berkas perkara dapat ditinjau ulang, mengingat kasus ini tidak pernah disertai autopsi untuk memastikan penyebab kematian Mirna.
Sidang PK tersebut berlangsung di PN Jakarta Pusat, di mana tim hukum Jessica sebagai pemohon menghadirkan seorang ahli forensik dari RSCM, Valentinus Yudy, untuk memberikan keterangan. Menurut Sordame Purba, sidang pada hari itu dikhususkan untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak pemohon. Hal ini juga dikonfirmasinya kepada wartawan pada Senin, 11 November 2024, sebelum persidangan digelar.
MICHELLE GABRIELA | YOLANDA AGNE | ANTARA
Pilihan Editor: Jessica Wongso Usai bebas Bersyarat: Saya Tidak Dendam, Tidak Ada Kebencian Lagi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini