Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Alasan Kemanusiaan, LBH Masyarakat Minta Kasus Fidelis Ari Distop

LBH Masyarakat meminta kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Fidelis Ari Sudarwoto yang menggunakan ekstrak ganja untuk mengobati istrinya.

2 April 2017 | 15.10 WIB

Diskusi LBH Masyarakat mengenai pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dan konferensi pers terkait kasus Fidelis Ari Sudarwoto, di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, 2 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Perbesar
Diskusi LBH Masyarakat mengenai pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis dan konferensi pers terkait kasus Fidelis Ari Sudarwoto, di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, 2 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat meminta kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Fidelis Ari Sudarwoto, pria asal Sanggau, Kalimantan Barat, yang menggunakan ekstrak ganja untuk mengobati istrinya. Fidelis kini mendekam di sel, setelah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau pada 19 Februari lalu.

"Kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja yang ada manfaat kesehatannya," ujar Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, dalam diskusi di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 2 April 2017.

Berita lain: Ini Alasan Polisi Tahan Al Khaththath

Menurut Yohan, penghentian penyidikan dapat dilakukan melalui Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat Penghentian Penyidikan (SP3), menurut dia, bisa diberikan, tergantung pertimbangan penyidik terhadap kasus yang bersangkutan.

"Justru karena kasus ini sarat nilai kemanusiaan. Bila kasus ini diteruskan BNN, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis," kata dia.

Aturan pidana terkait narkoba, kata Yohan, dibuat untuk menghentikan kekacauan dan akibat negatif ke publik. "Yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan, dia hanya suami yang berjuang untuk istrinya."

LBH Masyarakat pun meminta BNN melirik situasi yang dialami anak Fidelis. "Karena ini soal perlindungan anak juga. Anak Fidelis sekarang sebatang kara karena ayahnya ditahan dan ibunya meninggal akibat tak bisa mengakses obat," tutur Yohan.

Istri Fidelis, Yeni Riawati, 39 tahun meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah M Th Jaman, Sanggau, pada 25 Maret lalu. Yeni yang menderita penyakit di tulang belakang, Syringomyelia, sebelumnya diberi ekstrak ganja oleh Fidelis sebagai pengobatan. Proses itu berhenti usai penangkapan Fidelis.

Yohan menegaskan pihaknya tak bertindak sebagai pengacara Fidelis.

"Tapi kami berkomunikasi dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan. Saya pikir LBH Masyarakat dan kawan-kawan yang ingin mereformasi kebijakan narkotika siap bantu," tuturnya.

Organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) pun mendorong pembebasan Fidelis. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan narkotika.

"LGN melihat tanaman ganja bs dipakai untuk pengobatan. Pada kejadian Fidelis, masyarakat dari berbagai kalangan berani 'share' berita dukungan, memperjuangkan ganja untuk keperluan medis," ujar Ketua LGN, Dhira Narayana.

YOHANES PASKALIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus