Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

ASN Laporkan Sekda Jakarta Marullah Matali Ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KPK akan memverifikasi apakah substansi laporan terhadap Marullah Matali itu termasuk dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaganya.

15 Mei 2025 | 12.53 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,  7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki
Perbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Jakarta melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Marullah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Marullah mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim, sebagai Tenaga Ahli Sekda Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai isi laporan itu. "Tentunya seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan ke masyarakat," kata dia ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah menerima laporan itu, Budi menyatakan KPK akan proaktif menelusuri informasi tambahan guna mendukung data awal yang telah diterima. KPK akan memverifikasi apakah substansi laporan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaganya.

"Secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk. Melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan laporan tersebut," ujarnya.

KPK akan memberikan informasi perkembangan dari penelusuran laporan ini kepada pelapor. "KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," tuturnya.

Marullah Matali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta sejak masa Gubernur Anies Baswedan. Ia ditunjuk pada Januari 2021 menggantikan pendahulunya, Saefullah, yang meninggal karena sakit. Marullah sempat dicopot dari jabatannya pada era Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Namun, pada Agustus 2024, ia kembali diangkat menjadi Sekda oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

Pilihan Editor: Mengapa Sulit Menjerat Ormas yang Menjalankan Bisnis Ilegal

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus